Bupati Bengkalis Ikuti Apel Nasional Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Diminta Partisipasi Desa/Kelurahan dan Rumah Ibadah, Pawai Idul Fitri 1447 H Tetap Diselenggarakan Disnakertrans Bengkalis Dirikan Posko Konsultasi dan Pengaduan Pembayaran THR Antusias Pelajar Tinggi, 296 Siswa Daftar Calon Paskibraka Kabupaten Bengkalis 2026 Tabligh Akbar Ramadan GOW, 30 Anak Yatim dan Kaum Duafa Terima Bantuan Bupati Dorong Optimalisasi Potensi Lokal dan Ekonomi Kerakyatan

INHIL

Di Kateman Siap-Siap Kena Sanksi Bila Langgar Protokol Kesehatan Covid-19

badge-check


					Di Kateman Siap-Siap Kena Sanksi Bila Langgar Protokol Kesehatan Covid-19 Perbesar

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Jumlah Pasien Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) beberapa bulan yang lalu sempat Nihil, Namun saat ini Jumlah Kasus Covid-19 di Inhil terus mengalami peningkatan.

Oleh karena itu, Pemerintah Kecamatan Kateman melaui Tim Gusus Tugas Covid- 19 bersama Anggota Polsek Kateman, Anggota Koramil 06 Kateman, Satpol-PP, Serta Pemerintah Kelurahan Taga Raja Terus Gencar melakukan Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Kepada masyarakat.

Camat Kateman, Kamren, S.Sos menyebut bahwa saat ini Jumlah KasuS Covid-19 di Inhil terus mengalami peningkatan.

“Oleh karena itu, Kita tidak boleh lengah. Kita harus tetap menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari yang telah di anjurkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah,” sebutnya, Senin (14/09/2020).

Lanjutnya, menjelaskan bahwa selain menghimbau kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan, Pemerintah Kecamatan Kateman juga mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang adanya sangsi hukum bagi masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesahatan.

“Jadi, Gubernur Riau Syamsuar membuat Pergub Nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Itu dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Riau,” Jelasnya.

Ia menyebut bahwa Ruang lingkup Pergub itu meliputi, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi dan pendanaan.

“Terkait sanksi bagi pelanggar seperti perorangan akan diberikan teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha,” Ungkapnya.

Sebagai Informasi, Giat Penerapan Protokol Kesehatan dan Sosialisasi Pergub dilaksanakan di Pasar Sei Guntung, Pelabuhan serta tempat-tempat perbelanjaan. (Marbun)

Baca Lainnya

Apical Group Gelar Penyuluhan dan Berikan PMT untuk Pencegahan Stunting di Dumai

29 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Apical Group Gelar Penyuluhan serta Bagikan PMT untuk Cegah Stunting di Dumai

28 Agustus 2025 - 01:16 WIB

APICAL Dumai Gelar Sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

29 November 2024 - 23:20 WIB

Kadiskes Dumai Ajak Masyarakat Dukung dan Sukseskan Pekan Imunisasi Nasional Polio

23 Juli 2024 - 11:13 WIB

Peringati Hari Susu Sedunia, Apical Dumai Bagikan Susu untuk Tingkatkan Gizi Anak Sekolah

1 Juni 2024 - 22:00 WIB

Trending di Berita