FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final LPSE Rohil Sosialisasi PBJ Tentang E-purcasing Katalog Elektronik Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting Rapat Paripurna Dalam Rangka penyampaian penjelasan Atas Ranperda inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau

Bengkalis

Bupati Bengkalis Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD 2024-2029

badge-check


					Bupati Bengkalis Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan Peraturan Tata Tertib DPRD 2024-2029 Perbesar

BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso, menghadiri Rapat Paripurna tentang Laporan Tim Perumus Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis masa jabatan 2024-2029, Senin, 2 Desember 2024.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Pimpinan DPRD Bengkalis, M. Arsya Fadillah dan H Misno yang diikuti sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Bengkalis.

Setelah mendengarkan laporan Tim Perumus Tata Tertib DPRD Kabupaten Bengkalis, oleh juru bicara Anggota DPRD, Rahmad dan di setujui oleh seluruh fraksi-fraksi, maka Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, memutuskan rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis tentang Tata Tertib, ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Bengkalis.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya,” ujar Septian.

Usai mengikuti Rapat Paripurna DRPD tersebut, Wakil Bupati H Bagus Santosa berharap dengan telah ditetapkannya Peraturan Tata Tertib DPRD tersebut, dapat semakin memperkuat komitmen bersama dalam menetapkan arah kebijakan untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang BERMASA serta Unggul di Indonesia.

“Semoga kita antara eksekutif dan legislatif dapat terus berkolaborasi dan bersinergi dengan baik dalam membangun Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini,” singkatnya.

Diantara salah satu poin Tata Tertib yang disahkan tersebut adalah apa bila Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis sedang melaksanakan rapat namun azan waktu shalat sudah dikumandangkan, maka rapat harus diberhentikan untuk memberikan kesempatan bagi Anggota DPRD melaksanakan shalat terlebih dahulu.

(diskominfotik/joekro)

Baca Lainnya

FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final

13 September 2026 - 22:56 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

6 September 2026 - 18:24 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga
Trending di Berita