Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan P-KUA Dan P-PAS Tahun Anggaran 2026 Oleh Bupati Koperasi Bersama Sejahtera Madani Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati 8 Fraksi sampaikan Jawaban Atas pendapat Bupati Terhadap Raanperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Bupati Rohil Salurkan Bantuan Pangan Beras dari perum BULOG di Bagan Barat

Berita

BC Dumai dan Kanwil DJBC Riau Musnahkan Barang Tangkapan

badge-check


					Pemusnahan barang secara simbolis oleh BC Dumai. (Foto: Dok Beritapojok) Perbesar

Pemusnahan barang secara simbolis oleh BC Dumai. (Foto: Dok Beritapojok)

Beritapojok.com – Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai (BC) Dumai musnahkan barang tangkapan, Selasa (6/12).

Pemusnahan yang dilakukan di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai itu turut serta dihadiri sejumlah pejabat.

Tampak yang hadir dalam pemusnahan barang tankapan tersebut, Kapolres Dumai, Kajari Dumai, Dandim dan beberapa kepala dinas terkait.

Pemusnahan barang milik negara ini telah disetujui oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, serta dari instansi terkait lainnya.

Beberapa barang milik negara yang dimusnahkan tersebut diantaranya:

1. Rokok merk Luffman Merah dan Silver sebanyak lebih kurang 1 jt batang.

Rokok ini merupakan hasil tangkapan BC Dumai pada tahun 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 801.785.000.

2. Rokok berbagai merk selain point 1 sebanyak lebih kurang 5,8 jt batang.

Rokok tersebut merupakan hasil penindakan dari Kanwil DJBC Riau pada tahun 2021 dengan total kerugian Rp. 3.455.686.082.

Dijelaskan, pelanggaran yang ditemui sebagian besar dari penegahan barang kena cukai hasil tembakau dari operasi pasar, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dan bus antar provinsi.

Kegiatan pemusnahan barang tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban BC Dumai sebagai Community Protector.

Yaitu berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

Pemusnahan ini juga merupakan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi negara dan masyarakat, serta kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang ilegal. *

Baca Lainnya

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

6 September 2026 - 18:24 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil

6 September 2026 - 14:12 WIB

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil
Trending di Berita