MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Ini Pernyataan Kadis Dagperin Zulpan Perkuat Sinergitas, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Irdam XIX/Tuanku Tambusai

Berita

Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil Bukit Kapur Terus Lakukan Sosialisasi

badge-check


					Babinsa Bagan Besar, Sertu Sareh saat melakukan sosialisasi antisipasi Karhutla dengan masyarakat. Perbesar

Babinsa Bagan Besar, Sertu Sareh saat melakukan sosialisasi antisipasi Karhutla dengan masyarakat.

DUMAI- Antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kodim Dumai melalui Babinsa Koramil/02 Bukit Kapur, Sertu Sareh lakukan sosialisasi, Selasa (28/6).

Diawali dengan patroli, sosialisasi itu dilakukan di RT. 01 Kelurahan Bagan Besar.

Babinsa Bagan Besar, Sertu Sareh menyampaikan, bahwa pihak Koramil 02/Bukit Kapur, khususnya Babinsa tak akan henti – hentinya melakukan imbauan kepada warga masyarakat terutama di wilayah binaannya terkait bahaya Karhutla.

Khususnya terhadap warga yang ingin membuka lahan, dengan maksud agar yang bersangkutan turut serta mencegah sehingga tidak ada lagi alasan apapun muncul.

Ia juga menegaskan kepada masyarakat, jika ditemukan titik hotspot atau titik api segera melaporkan kepada Babinsa atau kepada petugas terkait yang ada di wilayah setempat.

“Kita terus memberi masukan kepada masyarakat tentang bahaya membuka lahan dengan cara membakar, berbagai upaya sudah kita lakukan dalam mencegah Karhutla, seperti patroli serta himbauan juga sosialisasi sudah kita sampaikan kepada masyarakat,” ucap Sertu Sareh.

Tak lupa, Sertu Sareh juga turut menjelaskan bahwa, setiap pelaku yang kedapatan melakukan tindakan membakar lahan dan hutan akan dikenakan sanksi yang tegas.

“Tindakan membakar lahan dan hutan adalah tindakan yang melawan hukum, oleh sebab itu pelaku akan dikenakan sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum,” tegasnya. (rilis)

Baca Lainnya

MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan

15 April 2026 - 16:15 WIB

Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun

14 April 2026 - 16:10 WIB

Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR

12 April 2026 - 22:02 WIB

Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel

11 April 2026 - 21:56 WIB

Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Ini Pernyataan Kadis Dagperin Zulpan

10 April 2026 - 03:49 WIB

Trending di Bengkalis