Fraksi PDIP Rohil sampaikan pandangan Umum Terhadap Ranperda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka pandangan umum Fraksi – Fraksi Atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Oleh Bupati Pemerintah Kelurahan Bersama UPT Puskesmas Sungai Pakning Gelar Cek Kesehatan Gratis Datang di Jumat Berkah, Wapres Gibran Serap Aspirasi Masyarakat Rohil, M.Maliki Beri Apresiasi BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

Berita

Antisipasi Karhutla, Babinsa Koramil Bukit Kapur Terus Lakukan Sosialisasi

badge-check


					Babinsa Bagan Besar, Sertu Sareh saat melakukan sosialisasi antisipasi Karhutla dengan masyarakat. Perbesar

Babinsa Bagan Besar, Sertu Sareh saat melakukan sosialisasi antisipasi Karhutla dengan masyarakat.

DUMAI- Antisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kodim Dumai melalui Babinsa Koramil/02 Bukit Kapur, Sertu Sareh lakukan sosialisasi, Selasa (28/6).

Diawali dengan patroli, sosialisasi itu dilakukan di RT. 01 Kelurahan Bagan Besar.

Babinsa Bagan Besar, Sertu Sareh menyampaikan, bahwa pihak Koramil 02/Bukit Kapur, khususnya Babinsa tak akan henti – hentinya melakukan imbauan kepada warga masyarakat terutama di wilayah binaannya terkait bahaya Karhutla.

Khususnya terhadap warga yang ingin membuka lahan, dengan maksud agar yang bersangkutan turut serta mencegah sehingga tidak ada lagi alasan apapun muncul.

Ia juga menegaskan kepada masyarakat, jika ditemukan titik hotspot atau titik api segera melaporkan kepada Babinsa atau kepada petugas terkait yang ada di wilayah setempat.

“Kita terus memberi masukan kepada masyarakat tentang bahaya membuka lahan dengan cara membakar, berbagai upaya sudah kita lakukan dalam mencegah Karhutla, seperti patroli serta himbauan juga sosialisasi sudah kita sampaikan kepada masyarakat,” ucap Sertu Sareh.

Tak lupa, Sertu Sareh juga turut menjelaskan bahwa, setiap pelaku yang kedapatan melakukan tindakan membakar lahan dan hutan akan dikenakan sanksi yang tegas.

“Tindakan membakar lahan dan hutan adalah tindakan yang melawan hukum, oleh sebab itu pelaku akan dikenakan sanksi yang tegas dari aparat penegak hukum,” tegasnya. (rilis)

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis