Bupati Kasmarni Terima Audiensi Kwarcab Pramuka Bengkalis, Jadwalkan Pelantikan Pengurus pada 12 Mei Mendatang Gelar Exit Meeting LKPD 2025, Kasmarni Tegaskan Kepala PD Bengkalis Terus tingkat Kepatuhan dan Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Bengkalis Apresiasi dan Dukung Penuh Deklarasi Perang Narkoba GEMPAR Bantan Disdukcapil Bengkalis kembali Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 3 Bengkalis Gerakan Penguatan Ketahanan Pangan Gencar Dilakukan di Kota Dumai Gelar Program DSS, Diskominfotik Bengkalis Ajak Siswa SD Negeri 1 Jadi Generasi Cerdas Digital

Berita

Akibat Paksa Pinjam Motor, Pemuda di Inhil Tewas Ditebas Parang

badge-check


					Akibat Paksa Pinjam Motor, Pemuda di Inhil Tewas Ditebas Parang Perbesar

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Seorang pemuda SH( 22 tahun) di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, tewas ditebas parang panjang oleh temannya sendiri, HR (21 tahun).

Peristiwa tersebut berawal ketika SH meminjam motor HR pada Senin (6/7/2020) lalu pukul 13:00 wib, di sebuah pondok kebun milik orang tua pelaku (HR).

“Pelaku saat itu tidak bersedia (motornya dipinjam_red) sampai akhirnya korban seperti memaksa untuk tetap meminjam. Dan dikarenakan takut, pelaku akhirnya meminjamkan sepeda motornya dengan gestur tubuh terpaksa pula,” ujar Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing saat menggelar press conference, Kamis (16/7/20).

Sekitar pukul 18:00 wib, korban (SH) mengembalikan sepeda motor pelaku.

“Saat mengembalikan sepeda motor tersebut, bersamaan dengan pelaku pulang dari kebun dengan memikul sekarung ubi kayu, lalu pelaku meletakkannya di depan korban dengan cara menghempas ke tanah,” jelasnya.

Melihat hal tersebut, korban tersinggung (merasa pelaku masih kesal karena dipinjam sepeda motornya_red).

“Korban pun marah-marah kepada pelaku dan mencabut pisau di pinggangnya sambil berkata ‘mau berkelahikah’,” kata AKP Indra Lamhot seperti menirukan ucapan korban.

Melihat korban mencabut pisau, pelaku merasa takut ditikam, dan langsung mengambil parang yang ada di sampingnya dan menebas paha bagian belakang sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

“Pelaku sempat meminta pertolongan ayah dan adiknya, namun akibat bacokan tersebut, korban meninggal dunia disekitar pukul 19:00 wib, diduga karena banyak mengeluarkan darah di TKP,” pungkasnya.

Pelaku dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(Marbun)

Baca Lainnya

Bupati Kasmarni Terima Audiensi Kwarcab Pramuka Bengkalis, Jadwalkan Pelantikan Pengurus pada 12 Mei Mendatang

8 Mei 2026 - 12:09 WIB

Gelar Exit Meeting LKPD 2025, Kasmarni Tegaskan Kepala PD Bengkalis Terus tingkat Kepatuhan dan Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah

8 Mei 2026 - 06:07 WIB

Bupati Bengkalis Apresiasi dan Dukung Penuh Deklarasi Perang Narkoba GEMPAR Bantan

8 Mei 2026 - 00:06 WIB

Disdukcapil Bengkalis kembali Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 3 Bengkalis

7 Mei 2026 - 18:05 WIB

Gerakan Penguatan Ketahanan Pangan Gencar Dilakukan di Kota Dumai

7 Mei 2026 - 12:05 WIB

Trending di Berita