Fraksi PDIP Rohil sampaikan pandangan Umum Terhadap Ranperda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka pandangan umum Fraksi – Fraksi Atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Oleh Bupati Pemerintah Kelurahan Bersama UPT Puskesmas Sungai Pakning Gelar Cek Kesehatan Gratis Datang di Jumat Berkah, Wapres Gibran Serap Aspirasi Masyarakat Rohil, M.Maliki Beri Apresiasi BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

Berita

Polsek Rangsang Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

badge-check


					Tersangka dan barang bukti Perbesar

Tersangka dan barang bukti

MERANTI, Beritapojok.com – Dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan dan diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan Polsek Rangsang di Desa Dwi Tunggal Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (31/7/2020) kemarin.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH membenarkan hal tersebut. Dimana kedua tersangka berinisial ZU (46thn) dan MU (19thn).

“Tersangka serta Barang Bukti (BB) dititipkan di Makopolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga kedua tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai,” ujar Kapolres.

Kapolres Kepulauan Meranti menjelaskan lebih lanjut, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 3.39 gram, 1 buah bong, 1 buah kaca fanbo yang masih berisikan diduga narkotika, 1 buah korek api warna hijau, 1 buah kompor yang digunakan membakar narkotika, uang sejumlah Rp. 400.000,-, 1 buah tas sandang yang berisikan satu buah dompet warna coklat yang digunakan tersangka untuk menyimpan 3 buah plastik kecil warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pemakaian, dan 1 buah plastik sedang warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pemakaian.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Jalan Parit Lapis Desa Dwi Tunggal, Kecamatan Rangsang. Atas informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 Wib personil Polsek Rangsang yang dipimpin langsung Kapolsek Rangsang, IPTU. Jhoni Rekmamora bersama Kanit Reskrim, IPDA Santo Morlando SH MH langsung menuju TKP.

Setelah mendapat informasi yang akurat, sekitar pukul 00.15 Wib personil Polsek Rangsang langsung menuju rumah tersangka MU di Desa Dwi Tunggal Kecamatan Rangsang dan didapati 2 orang laki-laki yakni MU serta ZU sedang duduk mengunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

“Anggota juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka. Hasil dari penggeledahan ditemukanlah barang bukti tersebut,” pungkas Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH.(Andi/rls)

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis