Bupati Kasmarni Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Kapolda Riau: Jangan Coba-coba Lindungi Pelaku Kejahatan MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel

Berita

Polsek Rangsang Amankan 2 Orang Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu

badge-check


					Tersangka dan barang bukti Perbesar

Tersangka dan barang bukti

MERANTI, Beritapojok.com – Dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan dan diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu diamankan Polsek Rangsang di Desa Dwi Tunggal Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (31/7/2020) kemarin.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH membenarkan hal tersebut. Dimana kedua tersangka berinisial ZU (46thn) dan MU (19thn).

“Tersangka serta Barang Bukti (BB) dititipkan di Makopolres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga kedua tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai,” ujar Kapolres.

Kapolres Kepulauan Meranti menjelaskan lebih lanjut, dari tangan tersangka didapatkan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 3.39 gram, 1 buah bong, 1 buah kaca fanbo yang masih berisikan diduga narkotika, 1 buah korek api warna hijau, 1 buah kompor yang digunakan membakar narkotika, uang sejumlah Rp. 400.000,-, 1 buah tas sandang yang berisikan satu buah dompet warna coklat yang digunakan tersangka untuk menyimpan 3 buah plastik kecil warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pemakaian, dan 1 buah plastik sedang warna bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sisa pemakaian.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika di Jalan Parit Lapis Desa Dwi Tunggal, Kecamatan Rangsang. Atas informasi tersebut, sekitar pukul 23.00 Wib personil Polsek Rangsang yang dipimpin langsung Kapolsek Rangsang, IPTU. Jhoni Rekmamora bersama Kanit Reskrim, IPDA Santo Morlando SH MH langsung menuju TKP.

Setelah mendapat informasi yang akurat, sekitar pukul 00.15 Wib personil Polsek Rangsang langsung menuju rumah tersangka MU di Desa Dwi Tunggal Kecamatan Rangsang dan didapati 2 orang laki-laki yakni MU serta ZU sedang duduk mengunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

“Anggota juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan tersangka. Hasil dari penggeledahan ditemukanlah barang bukti tersebut,” pungkas Kapolres AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH.(Andi/rls)

Baca Lainnya

Bupati Kasmarni Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

18 April 2026 - 10:32 WIB

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Kapolda Riau: Jangan Coba-coba Lindungi Pelaku Kejahatan

17 April 2026 - 17:48 WIB

MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan

15 April 2026 - 16:15 WIB

Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun

14 April 2026 - 16:10 WIB

Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR

12 April 2026 - 22:02 WIB

Trending di Bengkalis