Diikuti 1212 Peserta, Kafilah Pawai Ta’aruf Bengkalis Ambil Perhatian Masyarakat di Kuansing Sekda Ersan Terima Penghargaan Government Excellent Award Pengumuman, Hasil lulus seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Komisaris PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis Penerimaan Kafilah Bengkalis, 70 Peserta Tuntas Registrasi Ulang Milad ke-4, MAGI Luncurkan Apps ‘Kedai Indonesia’ (KI) di Bengkalis Mahasiswa KPI IAIN Bengkalis Edukasi Santri PMNH Cegah Kecanduan Game Online dan Tangkal Hoaks

Berita

Polres Inhil, Pemusnahan Narkotika Dan Jumlah BBnya

badge-check


					Polres Inhil, Pemusnahan Narkotika Dan Jumlah BBnya Perbesar

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Polres Inhil gelar press Conference pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan pil ekstasi di Mapolres Inhil, Kamis (16/7/20).

Dalam press Conference tersebut Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman SIK menyatakan perang terhadap narkoba.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diberantas. Kami kepolisian resort Inhil berharap sinergitas terhadap rekan-rekan Granat untuk bersinergi memberantas narkoba baik itu pemakai, pengedar, sampai ke bandar narkoba,” tegas Kapolres.

Terkait pelaku narkoba yang telah diamankan oleh Polres Inhil, AKBP Indra Duaman menyatakan akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan pengedar narkoba.

Kasat narkoba polres Inhil AKP Bachtiar menjelaskan kronologis penangkapan pelaku narkotika inisial H, pada Senin (22/6) lalu, bertempat di Seberang Tembilahan Kecamatan Tembilahan, Inhil.

Terhadap H dilakukan penyitaan terhadap barang bukti narkotika berupa 4 paket sedang dan 1 paket kecil shabu serta 300 (tiga ratus) butir pil extacy terdiri dari warna merah dan warna hijau.

Total berat Shabu sebanyak 197,08 (seratus Sembilan puluh tujuh koma nol delapan) gram dan 300 (tiga ratus) butir Pil Extacy warna merah dan warna hijau dengan berat total 120,1 (seratus dua puluh koma satu) gram.

“Terhadap barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Metampetamina dan MDMA yang termasuk narkotika golongan I dan dinyatakan bahwa barang bukti tersebut bersifat terlarang dan dilarang untuk diedarkan,” ungkap AKP Bachtiar.

Terhadap barang bukti tersebut di sisihkan menjadi dua bagian;
-14 (empat belas) gram Shabu dan 25 (dua puluh lima) butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat 9,95 (sembilan koma Sembilan lima) gram untuk sampel uji pemeriksaan secara Laboratoris di Laboratorium Forensik Polri Polda Riau di Pekanbaru dan atau untuk barang bukti di Persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan.

-183,08 (seratus delapan puluh tiga koma nol delapan) gram Shabu dan 275 (dua ratus tujuh puluh lima) butir Pil Extacy yang terdiri dari warna merah dan warna hijau dengan berat keseluruhan 110,15 (seratus sepuluh koma satu lima) gram untuk di musnahkan di tingkat Penyidikan.(Marbun)

Baca Lainnya

Diikuti 1212 Peserta, Kafilah Pawai Ta’aruf Bengkalis Ambil Perhatian Masyarakat di Kuansing

27 Juni 2026 - 16:20 WIB

Sekda Ersan Terima Penghargaan Government Excellent Award

27 Juni 2026 - 10:19 WIB

Pengumuman, Hasil lulus seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Komisaris PT. Bumi Laksamana Jaya Bengkalis

27 Juni 2026 - 04:18 WIB

Penerimaan Kafilah Bengkalis, 70 Peserta Tuntas Registrasi Ulang

26 Juni 2026 - 22:15 WIB

Milad ke-4, MAGI Luncurkan Apps ‘Kedai Indonesia’ (KI) di Bengkalis

26 Juni 2026 - 16:15 WIB

Trending di Bengkalis