Polri Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siak Kecil Bersama Warga Bersihkan Lahan Jagung di Sadar Jaya Unit Kegiatan Mahasiswa Kristen Polbeng Gelar Perayaan Paskah dan Festival Cerdas Cermat dan Lomba Video Sukses Hipnotis Ribuan Warga, Taman Dayang Senandong Siak Kecil Jadi Ikon Baru Pusat Kebudayaan dan Ekonomi Rakyat Perkuat Rantai Dingin, Diskan Bengkalis Bina Pelaku Usaha Es Balok untuk Jaga Mutu Udang Pemkab Bengkalis Buka Seleksi Calon Komisaris PT. BLJ, Berikut Informasinya MUI Bukit Batu Bersama PT Pertamina Patra Niaga RU II Sungai Pakning Sukses Gelar Bimtek Qurban Sesuai Syariat

Berita

Akibat Paksa Pinjam Motor, Pemuda di Inhil Tewas Ditebas Parang

badge-check


					Akibat Paksa Pinjam Motor, Pemuda di Inhil Tewas Ditebas Parang Perbesar

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Seorang pemuda SH( 22 tahun) di Desa Kuala Sebatu, Kecamatan Batang Tuaka, Kabupaten Inhil, tewas ditebas parang panjang oleh temannya sendiri, HR (21 tahun).

Peristiwa tersebut berawal ketika SH meminjam motor HR pada Senin (6/7/2020) lalu pukul 13:00 wib, di sebuah pondok kebun milik orang tua pelaku (HR).

“Pelaku saat itu tidak bersedia (motornya dipinjam_red) sampai akhirnya korban seperti memaksa untuk tetap meminjam. Dan dikarenakan takut, pelaku akhirnya meminjamkan sepeda motornya dengan gestur tubuh terpaksa pula,” ujar Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing saat menggelar press conference, Kamis (16/7/20).

Sekitar pukul 18:00 wib, korban (SH) mengembalikan sepeda motor pelaku.

“Saat mengembalikan sepeda motor tersebut, bersamaan dengan pelaku pulang dari kebun dengan memikul sekarung ubi kayu, lalu pelaku meletakkannya di depan korban dengan cara menghempas ke tanah,” jelasnya.

Melihat hal tersebut, korban tersinggung (merasa pelaku masih kesal karena dipinjam sepeda motornya_red).

“Korban pun marah-marah kepada pelaku dan mencabut pisau di pinggangnya sambil berkata ‘mau berkelahikah’,” kata AKP Indra Lamhot seperti menirukan ucapan korban.

Melihat korban mencabut pisau, pelaku merasa takut ditikam, dan langsung mengambil parang yang ada di sampingnya dan menebas paha bagian belakang sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

“Pelaku sempat meminta pertolongan ayah dan adiknya, namun akibat bacokan tersebut, korban meninggal dunia disekitar pukul 19:00 wib, diduga karena banyak mengeluarkan darah di TKP,” pungkasnya.

Pelaku dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.(Marbun)

Baca Lainnya

Polri Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siak Kecil Bersama Warga Bersihkan Lahan Jagung di Sadar Jaya

10 Mei 2026 - 06:18 WIB

Unit Kegiatan Mahasiswa Kristen Polbeng Gelar Perayaan Paskah dan Festival Cerdas Cermat dan Lomba Video

10 Mei 2026 - 00:17 WIB

Sukses Hipnotis Ribuan Warga, Taman Dayang Senandong Siak Kecil Jadi Ikon Baru Pusat Kebudayaan dan Ekonomi Rakyat

9 Mei 2026 - 18:15 WIB

Perkuat Rantai Dingin, Diskan Bengkalis Bina Pelaku Usaha Es Balok untuk Jaga Mutu Udang

9 Mei 2026 - 12:14 WIB

Pemkab Bengkalis Buka Seleksi Calon Komisaris PT. BLJ, Berikut Informasinya

9 Mei 2026 - 06:13 WIB

Trending di Bengkalis