TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) didesak agar memberlakukan kebijakan setiap warga Inhil yang keluar masuk agar membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk pembatasan arus masuk masyarakat luar daerah ke Kabupaten Inhil.
Hal tersebut disampaikan oleh Praktisi Hukum Muda di Inhil, Yudhia Perdana Sikumbang yang juga selaku Ketua Pemuda Minang Inhil, Rabu (24/06/2020), kepada awak media
“Diusulkan kepada Pemda Inhil agar kiranya dapat memberlakukan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk untuk pembatasan arus masyarakat yang keluar masuk daerah Inhil. Mengingat kasus Covid-19 di daerah kita sangat signifikan kenaikannya beberapa hari ini,” ujar Yudhia disela-sela perbincangan dengan awak media.(Marbun)








