RDP DPRD Rohil Dengan PT.Jatim Jaya perkasa, Koperàsi seribu kubah dàn màsyarkàt Kubu-Kuba terkait kebun plasma, Zulfàkar : kami Hanya Ingin Data SMKN 1 Bukit Batu Wakili Provinsi Riau di Lomba Kompetisi Siswa Nasional 2026   Fraksi PDIP Rohil sampaikan pandangan Umum Terhadap Ranperda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka pandangan umum Fraksi – Fraksi Atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Oleh Bupati Pemerintah Kelurahan Bersama UPT Puskesmas Sungai Pakning Gelar Cek Kesehatan Gratis

Berita

BLT Diperpanjang Sampai September, DPMD Inhil Tunggu Permendes

badge-check


					BLT Diperpanjang Sampai September, DPMD Inhil Tunggu Permendes Perbesar

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, periode Bantuan Langsung Tunai Dana Desa akan diperpanjang. Sesuai keputusan Presiden, BLT Dana Desa semula 3 bulan, yakni April, Mei Juni, ditambah 3 bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus, September.

Perpanjangan BLT ini menggunakan anggaran Dana Desa yang tersisa. Tetapi besaran nilainya tidak sama dengan BLT tahap pertama.

“Sudah diputuskan oleh presiden. Ini diperpanjang menjadi 3 bulan kedua. Jadi total seluruhnya ada 6 bulan. Jika pada periode 3 bulan pertama penerima bantuan menerima dana sebesar Rp600 ribu per bulan. Maka di 3 bulan kedua dana yang diterima yakni sebesar Rp300 ribu per bulan,” kata dia dalam telekonferensi, dilansir dari Okezone.com.

Hal senada juga dipaparkan oleh Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir (DPMD Inhil), Budi N Pamungkas, saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/20).

“Menurut menteri Keuangan demikian (perpanjangan bantuan BLT_red) menjadi 6 bulan dengan nilai bantuan yang berbeda. Untuk 3 bulan pertama (April-Juni) sebesar 600 ribu dan 3 bulan berikutnya (Juli-Septmber) sebesar 300 ribu,” jelasnya.

Sementara Keuangan dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk Menteri Desa, dikatakan Budi masih menunggu Peraturan Menteri Desa (Permendes).

“Jadi, untuk Desa yang ada di Inhil silahkan mengajukan permohonan kepada Bupati bahwa bantuan tersebut dalam bentuk tunai, sama seperti tahap pertama kemarin melalui Dinas PMD Inhil. Karena kita menimbang geografis wilayah Inhil yang jarang ada mesin ATM di daerah, kalau mau pakai ATM juga boleh,” pungkas Budi.(Marbun)

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis