Walikota Dumai Hadiri Sidang Lanjutan Panitia Pertimbangan Landrefom TORA Tahun 2020

Sidang ini digelar oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Dumai, merupakan sidang kedua, membahas tanah yang dikuasai negara yang berasal dari tanah eks transmigrasi yang belum pernah terbit sertifikat hak pengelolaannya, lanjutan dari sidang pertama yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus 2020.

“Dari hasil sidang kedua ini, sebanyak 45 kepala keluarga dengan 135 bidang tanah telah disepakati untuk ditindaklanjuti ke penetapan subjek dan objek dengan ditingkatkan menjadi sertifikat. Sementara 38 keluarga dengan 114 bidang tanah menunggu klarifikasi lapangan dari tim PPL untuk kelengkapan dokumen pendukungnya,” ujar H Zulkifli AS usai mengikuti kegiatan tersebut.

Baca juga:   Buka Sosialisasi Program Sembako, Hamdan Kamal: Semoga Dapat Meningkatkan Pemenuhan Gizi KPM

Pada kesempatan ini, H Zulkifli AS menghimbau kepada masyarakat untuk pro aktif didalam menyelesaikan permasalahan administrasi.

“Saya harap dalam satu pekan pengurusannya dapat segera terselesaikan. Karena kita menargetkan akhir Oktober bisa selesai semuanya,” ucapnya.

Pada sidang pertama, ditetapkan 160 KK dengan 501 bidang tanah dan sertifikatnya sudah diserahkan kepada masyarakat oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai bersama Kakanwil BPN Provisnsi Riau dan Instansi terkait pada Agustus 2020 yang lalu.

Turut hadiri Sidang Lanjutan Panitia Pertimbangan Landrefom TORA Tahun 2020 yaitu Kepala BPN Kota Dumai, Robert H Sirait, Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, Kepala OPD terkait, Camat Sungai Sembilan, Lurah Batu Teritip, serta tamu undangan lainnya.(Diskominfo)