Rakorwasdanas ini juga dirangkaikan dengan launching Pengelolaan Bersama Monitoring Centre Prevention (MCP) Pencegahan Korupsi yang merupakan kolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Agenda ini dilaksanakan dalam rangka pemantapan pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan untuk mengoptimalisasi implementasi perbaikan sistem tata kelola pemerintah di daerah melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Sesi pertama dimulai dengan launching pengelolaan bersama MCP oleh Kemendagri, KPK dan BPKP, dilanjutkan arahan dari ketua KPK dengan tema MCP sebagai salah satu instrument dalam pemberantasan korupsi di daerah, kepala BPKP dengan tema MCP dalam bingkai pengawasan pemerintah.
Disebutkan bahwa pengelolaan MCP lebih menekankan terhadap langkah pencegahan korupsi di daerah.
Terdapat 8 area intervensi dalam upaya pencegahan praktik korupsi diantaranya yaitu Perancanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) atau Inspektorat, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
Hasil yang diharapkan melalui pelaksanaan kegiatan ini yakni terbangunnya komitmen tingkat Pusat dan Pemda dalam Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi yang dilaporkan melalui MCP.
Kemudian, diharapkan meningkatnya kesadaran kepala daerah terhadap peran dan fungsi APIP dalam melakukan pengawasan penyelanggaraan sehingga dapat terbangun kesamaan persepsi terhadap kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah di masa pandemi Covid-19, serta fokus sasaran pengawasan penganggaran Pemda.
Sesi kedua adalah launching aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Inspektorat Jendral (SIWASIAT) di mana sistem ini merupakan aplikasi yang dibangun oleh Kemendagri untuk memenuhi kebutuhan pengawasan di era digitalisasi pemerintahan.
Sesi berikut berupa penyerahan apresiasi piagam penghargaan dari Mendagri kepada 10 pemerintah daerah provinsi yang telah secara tepat waktu menindaklanjuti hasil pengawasan Inpektorat Jenderal Kemendagri, sesuai dengan pasal 27 PP 12 Tahun 2017 tentang Binwas Pemda yang mengamanatkan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Kepala Perangkat Daerah yang wajib menindaklanjuti hasil pengawasan APIP paling lambat 60 hari setelah hasil pengawasan diterima dan ditutup dengan diskusi panel pemantapan Binwas Pemda.
Provinsi Riau termasuk salah satu dalam 10 pemerintahan provinsi yang mendapat apresiasi oleh Mendagri.
“Kami atas nama Pemko Dumai memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap penghargaan yang diterima Provinsi Riau atas penyelesaian yang secara tepat, semoga bisa menjadi inspirasi dan motivasi bagi daerah lainnya di Indonesia,” pungkasnya.
Turut hadir Resiana, SSTP, M.Si, Sekretaris Inspektorat Kota Dumai dan beberapa Inspektur Pembantu.(Diskominfo)