Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto ditemui, Selasa 14 Desember 2021 mengatakan, empat pria yang masih satu sekolah dengan siswi tersebut mulanya mendapatkan isu bahwa siswi tersebut bisa diajak berhubungan layaknya suami istri.
Berangkat dari isu itu, keempat pria itu kemudian menghubungi siswi tersebut hingga terjadi kesepakatan.
Siswi tersebut bersedia melayani keempat teman sekolahnya itu dengan syarat mendapatkan bayaran Rp 50 ribu.
Setelah terjadi kesepatakan, keempat pria dan siswi tersebut kemudian melakukan hubungan bak suami istri di salah satu rumah milik teman dari ke empat pria tersebut pada 7 Desember 2021 siang.
Aksi tindak asusila itu juga direkam secara sembunyi-sembunyi oleh seseorang yang juga merupakan rekan dari ke empat pria tersebut.
“Yang merekam video itu awalnya sembunyi-sembunyi. Namun akhirnya berhasil diketahui oleh pemain prianya. Mereka kemudian meminta agar video itu dikirim ke pemain prianya, hingga akhirnya video itu tersebar luas di WhatsApp. Kami masih mencari tahu mengapa dan ke mana saja video itu disebarkan, hingga akhirnya viral,” ucapnya.
Setelah menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Buleleng, siswi dan keempat pria, serta perekam video itu, kata Andrian, tidak dilakukan penahanan, karena masih di bawah umur.








