Bupati Kasmarni Terima Audiensi Kwarcab Pramuka Bengkalis, Jadwalkan Pelantikan Pengurus pada 12 Mei Mendatang Gelar Exit Meeting LKPD 2025, Kasmarni Tegaskan Kepala PD Bengkalis Terus tingkat Kepatuhan dan Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Bengkalis Apresiasi dan Dukung Penuh Deklarasi Perang Narkoba GEMPAR Bantan Disdukcapil Bengkalis kembali Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 3 Bengkalis Gerakan Penguatan Ketahanan Pangan Gencar Dilakukan di Kota Dumai Gelar Program DSS, Diskominfotik Bengkalis Ajak Siswa SD Negeri 1 Jadi Generasi Cerdas Digital

Bengkalis

Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Pemkab Bengkalis Lakukan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol

badge-check


					Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Pemkab Bengkalis Lakukan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol Perbesar

BENGKALIS – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Kabupaten Bengkalis bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol), Selasa 13 Januari 2026.

Kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perizinan usaha berisiko tinggi.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan adanya pelaku usaha yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa memiliki legalitas perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, usaha penjualan minuman beralkohol termasuk dalam kategori usaha berisiko tinggi, sehingga setiap pelaku usaha diwajibkan untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Zulpan, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis, Alfakrurozy, menegaskan bahwa atas temuan tersebut, petugas telah mengambil langkah tegas dengan meminta pelaku usaha untuk sementara menghentikan penjualan minuman beralkohol hingga perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.

Selain itu, petugas juga mengarahkan pelaku usaha yang bersangkutan agar segera mengurus perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bengkalis agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan dan segera melengkapi izin usaha yang diperlukan, termasuk perizinan untuk makanan dan minuman produksi dalam negeri maupun makanan dan minuman yang berasal dari luar negeri.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib usaha sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ke depan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Satpol PP Kabupaten Bengkalis serta instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar di wilayah Kabupaten Bengkalis, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan konsumen. #DISKOMINFOTIK

(diskominfotik/joekro)

Baca Lainnya

Bupati Kasmarni Terima Audiensi Kwarcab Pramuka Bengkalis, Jadwalkan Pelantikan Pengurus pada 12 Mei Mendatang

8 Mei 2026 - 12:09 WIB

Gelar Exit Meeting LKPD 2025, Kasmarni Tegaskan Kepala PD Bengkalis Terus tingkat Kepatuhan dan Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah

8 Mei 2026 - 06:07 WIB

Bupati Bengkalis Apresiasi dan Dukung Penuh Deklarasi Perang Narkoba GEMPAR Bantan

8 Mei 2026 - 00:06 WIB

Disdukcapil Bengkalis kembali Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 3 Bengkalis

7 Mei 2026 - 18:05 WIB

Gerakan Penguatan Ketahanan Pangan Gencar Dilakukan di Kota Dumai

7 Mei 2026 - 12:05 WIB

Trending di Berita