Sinergitas Lintas Sektoral, Camat Bukit Batu Pimpin Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Wilayah Kelurahan Sungai Pakning Bupati Kasmarni Sambut Kajati Riau dengan Prosesi Adat Melayu, Teguhkan Jati Diri Negeri Junjungan Sarman Syahroni Dilantik Bupati Rohil H.Bistamam Sebagai Sekda Turnamen Futsal TUFFU CUP I Resmi Dibuka, 33 Tim dari Tiga Kecamatan Bersaing di Bukit Batu Terkait penundaan Pilpeng Tahun 2026, Calon Penghulu 6 Desa Rapat Dengan Komisi A DPRD Rokan Hilir BPKAD Kabupaten Rokan Hilir Terapkan Sistem SP2D Online

Bengkalis

Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Pemkab Bengkalis Lakukan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol

badge-check


					Tindak Lanjut Aduan Masyarakat, Pemkab Bengkalis Lakukan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol Perbesar

BENGKALIS – Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Dagperin) Kabupaten Bengkalis bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol), Selasa 13 Januari 2026.

Kegiatan pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait perizinan usaha berisiko tinggi.

Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan adanya pelaku usaha yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa memiliki legalitas perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebagaimana diketahui, usaha penjualan minuman beralkohol termasuk dalam kategori usaha berisiko tinggi, sehingga setiap pelaku usaha diwajibkan untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Zulpan, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkalis, Alfakrurozy, menegaskan bahwa atas temuan tersebut, petugas telah mengambil langkah tegas dengan meminta pelaku usaha untuk sementara menghentikan penjualan minuman beralkohol hingga perizinan yang dipersyaratkan dipenuhi.

Selain itu, petugas juga mengarahkan pelaku usaha yang bersangkutan agar segera mengurus perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis menghimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bengkalis agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan dan segera melengkapi izin usaha yang diperlukan, termasuk perizinan untuk makanan dan minuman produksi dalam negeri maupun makanan dan minuman yang berasal dari luar negeri.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib usaha sekaligus mendukung implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, guna memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ke depan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian bersama Satpol PP Kabupaten Bengkalis serta instansi terkait akan terus melakukan pengawasan terhadap barang beredar di wilayah Kabupaten Bengkalis, sebagai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan perlindungan konsumen. #DISKOMINFOTIK

(diskominfotik/joekro)

Baca Lainnya

Sinergitas Lintas Sektoral, Camat Bukit Batu Pimpin Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Wilayah Kelurahan Sungai Pakning

22 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Bupati Kasmarni Sambut Kajati Riau dengan Prosesi Adat Melayu, Teguhkan Jati Diri Negeri Junjungan

21 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Turnamen Futsal TUFFU CUP I Resmi Dibuka, 33 Tim dari Tiga Kecamatan Bersaing di Bukit Batu

16 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Koperasi Bersama Sejahtera Madani Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025

22 September 2026 - 22:39 WIB

FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final

13 September 2026 - 22:56 WIB

Trending di Bengkalis