DUMAI, Beritapojok.com – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai berhasil mengamankan Kapal jaring nelayan jenis GT 3 tanpa nama bermuatan 11 Kg sabu dan 63 ribu pil ekstasi dan dua ABK berinisial AP dan ZN, Selasa (18/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di Perairan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sebagaimana dijelaskan Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, S.E, M.M pada keterangan resminya kepada wartawan, di Mako Lanal Dumai, Jumat (21/02.2020).
Penangkapan berawal saat tim F1QR Lanal Dumai menerima informasi pada Senin (17/2/20) siang, bahwa akan ada kegiatan penyelundupan Narkoba melalui perairan Merbau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim F1QR bergerak menuju Posal Bengkalis, dan menghubungi Danposal Selat Panjang untuk melaksanakan penyekatan di perairan tersebut.
Pada pukul 21.00 WIB Tim F1QR bergerak dari Posal Bengkalis menuju perairan Tanjung Sekodi menggunakan Sea Rider 85 PK, dan pukul 22.00 WIB Tim F1QR kedua bergerak dari Posal Selat Panjang menuju perairan Merbau menggunakan Patkamla Jemur 200 PK untuk melaksanakan penyisiran dan penyekatan.
Akhirnya, Selasa (18/2/20) Pukul 00.25 WIB Tim 1 F1QR mendeteksi Kapal jaring nelayan yang mencurigakan berkecepatan tinggi melintas. Tim melaksanakan Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan terhadap Kapal jaring tersebut.
Pukul 00.30 WIB kapal dapat dihentikan pada Koordinat 01°12.277’N 102°35.274’E. Dikarenakan cuaca buruk dan gelombang kuat Sea Rider 85 PK tidak dapat merapat ke kapal jaring nelayan tersebut, sehingga 2 orang dari Tim F1QR melompat ke atas kapal tersebut untuk melakukan penggeledahan.
Kapal jaring tersebut digiring oleh tim F1QR menuju Tanjung Sekodi perairan Selat Panjang.
Pada saat penggeledahan ditemukan tiga karung berisi sabu dengan berat bersih 11.616 Kg yang dibungkus ke dalam kemasan teh cina berwarna hijau sebanyak 11 bungkus, serta 7 bungkus besar berisi 63.000 butir Pil Ekstasi berwarna kuning, ungu, oranye dan merah muda.
Selanjutnya pada pukul 01.15 WIB, 2 orang ABK berinisial AP (28) dan ZA (46) warga Kabupaten Kepualaun Meranti bersama barang bukti dikawal oleh Tim F1QR menuju Lanal Dumai untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut.
Keterangan pers penangkapan sabu dan ekstasi dipimpin langsung oleh Panglima Komando Armada I, didampingi wali kota Dumai H Zulkifli AS, Danlantamal I Belawan, Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid.K S.E.,M.M, Danlanal Dumai yang diwakili Palaksa Lanal Dumai, Letkol Laut (KH) Kaisar Farhan, S.H, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, Kasdim 0320/Dumai, Kepala BC Dumai.
Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, S.E, M.M menambahkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap kedua pelaku, salah satu pelaku mengaku telah 12 kali menjemput narkoba dari Malaysia.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, adapun modus operandinya pelaku masuk ke Malaysia dengan sarana kapal membawa muatan kayu teki dan kemudian Pulang membawa narkoba,” jelas Muhammad Ali.
Selain itu, pelaku mengaku bahwa upah gendong belasan kilogran sabu dan puluhan ribu esktasi ini, sebesar Rp 150 Juta Rupiah.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana karena melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini komitmen kami dalam memberantas narkoba,” ujarnya.(***)