Datang di Jumat Berkah, Wapres Gibran Serap Aspirasi Masyarakat Rohil, M.Maliki Beri Apresiasi BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata 27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

Berita

Tidak Miliki Surat Rapid Test, Tim Gakplin Inhil Tunda Keberangkatan Dua Penumpang Tujuan Batam

badge-check


					Tidak Miliki Surat Rapid Test, Tim Gakplin Inhil Tunda Keberangkatan Dua Penumpang Tujuan Batam Perbesar

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Meski wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) baru baru ini dinyatakan sebagai wilayah nihil pasien positif Covid-19, namun upaya penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 tetap terus dilaksanakan baik di Ibukota Kabupaten, maupun di Kecamatan, Kelurahan, bahkan Desa guna menghindari terjadinya klaster baru di era new normal sekarang ini.

Hari ini di Pelabuhan Pelindo, terdapat jadwal pemberangkatan penumpang dari Tembilahan menuju Batam. Untuk itu, Tim penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang bertugas di Pos Gakplin Pelabuhan Pelindo tersebut melakukan pengecekan di pintu masuk administrasi Pelindo, Rabu (08/07/2020).

Dari sekian banyak penumpang yang akan berangkat, setelah dicek, tim penegak disiplin mendapati 2 orang yang tidak memiliki surat keterangan sehat atau surat keterangan rapid tes dari Rumah Sakit.

Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faishal melalui Pasi Ops Kapten Inf Tarmizi menyebutkan, 2 orang yang kedapatan tidak memiliki surat keterangan rapid tes tersebut merupakan penumpang dari Tembilahan dengan tujuan perjalanan ke Batam menggunakan speedboat.

“Lalu kita ambil tindakan tegas terhadap 2 orang tersebut, kita tunda keberangkatannya. Lalu kita arahkan penumpang tersebut untuk rapid tes terlebih dahulu sebelum melanjutkan perjalanannya. Untuk diketahui bersama, surat keterangan rapid tes tersebut hanya berlaku selama 14 hari, lewat dari batas itu apabila ingin bepergian ke luar Kabupaten, diwajibkan untuk memperpanjang surat keterangan tersebut,” tutur Pasi Ops.

Pasi Ops mengatakan, upaya memutus rantai virus yang kini sedang menjadi pandemi seperti sekarang ini harus dilakukan dengan optimal. Upaya cegah dan tangkal dini seperti pemeriksaan kesehatan dan penerapan protokol kesehatan adalah cara awal yang ampuh untuk menekan timbulnya klaster baru dari Covid-19 ini.

“Mari kita sama sama saling menjaga dan berjuang serta melakukan yang terbaik untuk wilayah Kabupaten Inhil agar terhindar dari Covid-19. Meski Inhil kini jumlah pasien Covid-19 sudah bisa dikatakan nihil, namun kita jangan lengah untuk terus melakukan cegah dini dan antisipasi semaksimal mungkin,” sebutnya.

Dikatakannya juga, sebagai informasi, sesuai surat dari Kemenkes tentang tarif rapid tes, kini pemerintah mengambil kebijakan untuk meringankan biaya bagi masyarakat yang ingin melakukan rapid tes.

“Sesuai surat edaran dari Kemenkes, kini biaya rapid tes yang semula 400 ribu, kini menjadi hanya 150 ribu saja, yang mana ini merupakan kebijakan dari pemerintah untuk meringankan masyarakat bagi yang akan melaksanakan rapid tes,” tandasnya.(Marbun)

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis