DPRD Tetapkan Ranperda menjadi Perda, Bupati Kasmarni Harapkan Usaha Mikro jadi Investasi Strategis Ekonomi Daerah Komunitas Pemuda Sastra Bengkalis Taja Peringatan Hari Puisi Nasional Kloter 9 Tiba di Batam, 399 Calon Jamaah Haji Bengkalis Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci Penuh Haru, Bupati Kasmarni Lepas Keberangkatan 396 Jemaah Haji Bengkalis ke Tanah Suci Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika Polbeng Mengikuti Rakerwil Permikomnas BEM Polbeng Taja Seminar Merah Putih

Berita

Tenaga Honorer Tahun 2023 Dihapus, Mimpi Buruk Jadi Kenyataan

badge-check


					Tenaga Honorer Tahun 2023 Dihapus, Mimpi Buruk Jadi Kenyataan Perbesar

Beritapojok.com- Tenaga Honorer Tahun 2023 akan dihapus, mimpi buruk yang jadi kenyataan bagi mereka yang belum sempat menjadi PNS.

Informasi tenaga honorer tahun 2023 dihapus itu bukan lagi isapan jempol semata, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memastikan hal tersebut untuk setiap instansi pemerintahan.

Ke depannya, kata Tjahjo Kumolo, hanya ada dua kategori status pegawai, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP di berikan kesempatan untuk di selesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo kepada awak media, Selasa 18 Januari 2022.

Lalu bagaimana nasib pekerja seperti petugas keamanan hingga kebersihan?

Menpan-RB Tjahjo Kumolo meminta hal tersebut di penuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, di sarankan untuk di penuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” jelasnya.

Pemerintah, lanjut Tjahjo, akan mengkaji secara menyeluruh dampak dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan di tetapkan di semua instansi pemerintahan.

Saat ini lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana yang di perkirakan 30-40% akan berkurang kebutuhannya seiring dengan progres transformasi digital yang di canangkan pemerintah.

“Perlu di persiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan di butuhkan ke depan,” imbuhnya. (detik/red)

Baca Lainnya

DPRD Tetapkan Ranperda menjadi Perda, Bupati Kasmarni Harapkan Usaha Mikro jadi Investasi Strategis Ekonomi Daerah

4 Mei 2026 - 17:49 WIB

Komunitas Pemuda Sastra Bengkalis Taja Peringatan Hari Puisi Nasional

4 Mei 2026 - 11:48 WIB

Kloter 9 Tiba di Batam, 399 Calon Jamaah Haji Bengkalis Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci

1 Mei 2026 - 23:38 WIB

Penuh Haru, Bupati Kasmarni Lepas Keberangkatan 396 Jemaah Haji Bengkalis ke Tanah Suci

1 Mei 2026 - 17:35 WIB

Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika Polbeng Mengikuti Rakerwil Permikomnas

1 Mei 2026 - 05:33 WIB

Trending di Bengkalis