Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting Rapat Paripurna Dalam Rangka penyampaian penjelasan Atas Ranperda inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil Kapolda Riau Janji Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS di Rokan Hilir

Daerah

Tak Jalankan Fungsi, Ketua DPRD Dumai Segera Di-SP2

badge-check


					Tak Jalankan Fungsi, Ketua DPRD Dumai Segera Di-SP2 Perbesar

DUMAI- Dinilai tak menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat untuk mengontrol pengelolaan keuangan daerah, Ketua DPRD Dumai yang berasal dari Partai Demokrat bakal diberikan surat peringatan (SP) ke-2.

Tak hanya itu, 4 anggota dewan lainnya yang juga dari Partai Demokrat Dumai juga akan diberikan SP.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPC Partai Demokrat Kota Dumai, Afrianto Kurniawan, SH didampingi Wakil Sekretaris DPC PD Kota Dumai, Daulat Indra, SH, Jumat (11/6).

Dijelaskan pria yang akrab disapa Wawan ini, fungsi yang dimaksud ialah penyampaian/pembacaan pandangan umum fraksi menanggapi penyampaian rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020 yang dilegasikan kepada Sekda Kota Dumai dalam paripurna sebelumnya pada 10 Juni 2021 lalu.

“Pandangan umum fraksi semestinya harus dibaca dan disampaikan untuk menilai kinerja pemerintah, dan itu juga perintah dari partai, karena dinilai melanggar perintah, 5 anggota DPRD dari Demokrat bakal segera kita SP,” tegas Wawan.

Dikatakannya juga, pada Paripurna 10 Juni lalu, Walikota Dumai tampak tidak serius membangun Kota Dumai, hal itu terlihat dari ketidakhadirannya.

“Sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait tugas wewenang dan kewajiban dan hak kepala daerah sesuai dengan pasal 65 huruf d, bahwa kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang APBD, perubahan APBD dan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama,” tukasnya menjelaskan ketidak seriusan Wako Dumai dalam membangun daerah.

“Sedangkan ketentuan undang-undang pemerintah daerah No 23 Tahun 2014 tersebut sesuai pasal 67 yang menyebutkan kewajiban kepala daerah untuk mentaati segala ketentuan perundang-undangan,” tambah Wawan.

Oleh karenanya, Lanjut Wawan, Fraksi Demokrat mempertanyakan keseriusan Walikota demi Pembangunan kota Dumai kedepannya, mengingat hal ini terjadi di awal kepemimpinannya. “Kondisi ini sangat memprihatinkan sehingga pantas untuk dipertanyakan,” pungkasnya.

Secara terpisah, Ketua DPC PD Kota Dumai, Prapto Sucahyo ketika dihubungi membenarkan pernyataan wakil ketua DPC PD Kota Dumai tersebut.

“Benar, segera akan kita keluarkan SP untuk mereka (lima anggota dewan fraksi demokrat, red),” jawabnya singkat, Jumat (11/6). (tim)

Baca Lainnya

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

Rapat Paripurna Dalam Rangka penyampaian penjelasan Atas Ranperda inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau

8 September 2026 - 13:14 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

6 September 2026 - 18:24 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil

6 September 2026 - 14:12 WIB

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil
Trending di Berita