Anggota DPRD Rohil M.Syah Padri Laksanakan Reses II Masa Sidang Tahun 2026 Dirut BPR Rohil Serahkan Hadiah Utama Simaris, Wartini Raih Sepeda Motor Scoopy Tingkatkan Pelayanan Yang Optimal dan Humanis dikelurahan Bagan Barat, Siti Zuhra: Layani Masyarakat Dengan Sepenuh Hati Komitmen dan Upaya DLH Rohil Dalam Mengantisipasi Banjir dan Penanggulangan KLB Malaria Bupati H.Bistamam Pimpin upacara HUT RI ke 81 HUT RI Ke 81, Ketua DPRD Rohil Ilhammi Baca Naskah proklamasi

Daerah

SPBU Bukit Timah Diduga Kangkangi Aturan Main Pengisian BBM Bersubsidi

badge-check


					SPBU Bukit Timah Diduga Kangkangi Aturan Main Pengisian BBM Bersubsidi Perbesar

DUMAI, Beritapojok.com – SPBU yang terletak di jalan Gatot Subroto (Bukit Timah) Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan diduga telah “kangkangi” serta tidak mengindahkan Peraturan Presiden No.191 Tahun 2014 dan Surat Edaran Gubernur Riau No. 199/SE/2019 terkait penyaluran dan penggunaan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi (BBM).

Dalam Perpres no 191 tahun 2014, dengan jelas tertulis bahwa BBM Bio Solar adalah salah satu BBM bersubsidi yang tidak diperbolehkan untuk dijual kepada moda transportasi milik Usaha Mikro dan Angkutan material perusahaan industri, hal tersebut diperkuat kembali dengan SE Gubernur Riau no.199/SE/2019 yang salah satu pointnya juga melarang penggunaan BBM bersubsidi untuk angkutan hasil perkebunan serta angkutan material milik perusahaan.

Namun aturan main diatas diduga sengaja dilanggar oleh pengelola SPBU 14.288.652  dengan mengisi bahan bakar tersebut kepada kendaraan tangki yang diketahui milik perusahaan industri yang ada di Kota Dumai.

Hal tersebut diketahui beberapa waktu lalu ketika salah seorang awak media menyaksikan langsung operator SPBU yang dimaksud sedang melakukan pengisian BBM berjenis bio solar ke salah satu mobil tangki pengangkut CPO roda 10.

Ketika ditanyai, operator tersebut mengatakan bahwa ia mengisi bahan bakar hanya sekedar saja, untuk campuran BBM jenis dexlite atau non subsidi.

“Sedikit saja pak, untuk campuran. Dexlite biar gak terlalu banyak,” ungkap sang operator SPBU tersebut.

Merasa yang ia lakukan salah, sang operator pun mengarahkan awak media yang datang ke lokasi menemui mandornya demi informasi lebih lanjut, namun mandor yang dimaksud tidak dapat ditemui.

Sementara itu, Manager SPBU Radian ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa aturan tersebut hanya untuk membatasi, bukan melarang.

“Ada pembatasan saja bang, bukan tidak diperbolehkan, terlebih truk sembako itu diperbolehkan bang,” ujarnya via pesan WhatdApp, Jumat (23/10/20)

Ketika ditanyai lebih lanjut terkait pengisian ke truk tangki beroda 10 dengan jenis bio solar, Radian tak menjawab.

Sebelumnya, Pengawas SBM Pertamina Wilayah Provinsi Riau, Januar ketika dikonfirmasi, Kamis (22/10/2020) menyatakan bahwa sanksi bagi SPBU yang melanggar Perpres tersebut adalah penyetopan pengisian dari pihak Pertamina.

“Sanksinya penyetopan pengisian dari Pertamina,” ujarnya.

Terkait pencabutan izin, Januar menyatakan bahwa hal itu di luar wewenangnya.

“Masalah izin, itu ke BP Migas,” pungkasnya.(tim)

Baca Lainnya

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

6 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

6 Agustus 2026 - 12:48 WIB

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

Reses Kaderismanto di Kelurahan Sungai Pakning Disambut Dengan Meriah

3 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

31 Juli 2026 - 16:34 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025?

29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025?
Trending di Berita