Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Ini Pernyataan Kadis Dagperin Zulpan Perkuat Sinergitas, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Irdam XIX/Tuanku Tambusai Kepemimpinan Baru, DPMPTSP Bengkalis Gelar Sertijab dan Halal Bihalal di Gedung MPP

Berita

Seorang Warga Terkul Diamankan Polsek Rupat

badge-check


					MS warga Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis diamankan Polsek Rupat. (Foto: Tribunriau) Perbesar

MS warga Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis diamankan Polsek Rupat. (Foto: Tribunriau)

RUPAT, Beritapojok.com – Disinyalir akan melakukan transaksi narkotika diduga berjenis sabu-sabu, seorang pria berinisial MS warga Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat.

Kapolsek Rupat, AKP Syadina Ali, SH membenarkan hal tersebut di ruang kerjanya, dilansir tribunriau.com, Jumat (12/3/2021).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan, bahwa akan adanya transaksi barang haram pada Senin (8/3/2021) lalu.

“Kemudian, tim saya perintahkan untuk berangkat melakukan penyidikan ke arah Jalan Subrantas Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis,” ujar Kapolsek.

Sekitar pukul 23.30 WIB, tim Opsnal memberhentikan satu unit sepeda motor jenis ninja dan pengendaranya.

“Ternyata benar bahwa telah ditemukan di dalam dompet tersangka tiga paket sabu dengan berat 1,9 gram, kemudian tersangka dibawa ke Polsek,” jelas AKP Syadina Ali, SH.

Tambah Kapolsek AKP Syadina Ali, SH., yang menjadi pemasok bagi pelaku (bandar, red) sedang dilakukan penyelidikan, “Kita usahakan lakukan penangkapan terhadap bandar berinisial B,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka MS diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun.(***)

 

 

Sumber : tribunriau.com

Baca Lainnya

Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun

14 April 2026 - 16:10 WIB

Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR

12 April 2026 - 22:02 WIB

Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel

11 April 2026 - 21:56 WIB

Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Ini Pernyataan Kadis Dagperin Zulpan

10 April 2026 - 03:49 WIB

Perkuat Sinergitas, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Irdam XIX/Tuanku Tambusai

9 April 2026 - 15:46 WIB

Trending di Bengkalis