
RUPAT, Beritapojok.com – Disinyalir akan melakukan transaksi narkotika diduga berjenis sabu-sabu, seorang pria berinisial MS warga Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat.
Kapolsek Rupat, AKP Syadina Ali, SH membenarkan hal tersebut di ruang kerjanya, dilansir tribunriau.com, Jumat (12/3/2021).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan, bahwa akan adanya transaksi barang haram pada Senin (8/3/2021) lalu.
“Kemudian, tim saya perintahkan untuk berangkat melakukan penyidikan ke arah Jalan Subrantas Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis,” ujar Kapolsek.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tim Opsnal memberhentikan satu unit sepeda motor jenis ninja dan pengendaranya.
“Ternyata benar bahwa telah ditemukan di dalam dompet tersangka tiga paket sabu dengan berat 1,9 gram, kemudian tersangka dibawa ke Polsek,” jelas AKP Syadina Ali, SH.
Tambah Kapolsek AKP Syadina Ali, SH., yang menjadi pemasok bagi pelaku (bandar, red) sedang dilakukan penyelidikan, “Kita usahakan lakukan penangkapan terhadap bandar berinisial B,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka MS diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun.(***)
Sumber : tribunriau.com