Rokan Hilir– kecamatan sinaboi kepenghuluan sungai bakau. Beberapa hari yang lalu salah seorang masyarakat kepenghuluan Sungai Bakau berinisial MR menginformasi kepada awak media berita pojok tentang semenisasi yang ada di kepenghuluan Sungai bakau, di duga tidak sesuai dengan aturan proyek.
Informasi dari warga sungai bakau tersebut iyalah, bahwa proyek semenisasi jalan perkuburan tahun 2020 akhir yang ada di kepenghuluan sungai bakau Rt 01 Jl Utama sungai bakau tersebut digunakan dengan penimbunan setempat, dan juga tidak memiliki plang proyek.

“Saya melihat bahwa penimbunan semenisasi tersebut di gunakan dengan tanah setempat, dan plang proyek tersebut juga di pasang hanya untuk sebentar lalu di cabut lagi” Kata (MR) salah seorang penduduk Kecamatan sungai bakau.
Saat di konfirmasi oleh awak media beritapojok. Com datuk Penghulu sungai bakau (Supiyanto) pada beberapa hari yg lalu, beliau mengatakan bahwa “memang di dalam bistik seperti itu, tanah untuk semenisasi tersebut harus di timbun dengan tanah setempat, plang juga sudah di pasang kok” Ungkapanya.
Namun keterangan tersebut di sanggah oleh Wakil Ketua KAMI (Komunitas Aktivitas Muda Indonesia) (Masriatnto) saat mengetahui hal tersebut dari pengaduan masyarakat kepada beliau, “Itu kan semenisasi dari jawaban Datuk Penghulu sungai bakau bahwa memang seperti itu di dalam bistik, apa betul memang seperti itu? setau saya kalau semenisasi itu biasanya di timbun dengan tanah yg di datangkan, bukan dengan tanah setempat atau tanah urung. Dan itupun sudah bisa di lakukan semenisasi setelah mencapai batas 6 bulan, supaya terjamin kokohnya. Dan masalah plang tersebut kenapa harus di cabut ada apa? Seharusnya di biarkan beberapa bulan dulu, supaya masyarakat semua tau, baru boleh di cabut, untuk itu saya minta kepada inspektorat untuk memeriksa proyek tersebut, karna dari praduga masyakarat bahwa pengerjaan tersebut asal jadi”tegasnya
Post: Defri Nurizan








