JAKARTA, Beritapojok.com – Bertempat di Markas Polres Metro (Mapolrestro) Jakarta Barat, Selasa (15/06/2021), Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menyampaikan, Erdian Aji Prihartanto alias Anji selanjutnya akan menjalani serangkaian asesmen atau proses rehabilitasi setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
“Ini (rehabilitasi,red) juga berlaku pada publik figur lain yang diproses, rehabilitasi merupakan part of penegakan hukum, jadi kami pastikan setiap perkara yang ditangani oleh Satresnarkoba berjalan di dalam koridor penegakkan hukum,” kata AKBP Ronaldo kepada awak media.
Mantan vokalis band Drive itu dijerat dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 127 terkait penyalahgunaan sedangkan Pasal 111 ayat 1 terkait kepemilikan narkoba.Â