Ratusan Warga Dumai Nobar Piala Dunia 2022 di Gedung Sri Bunga Tanjung

Nobar Piala Dunia 2022, Ratusan Warga Dumai Padati Gedung Sri Bunga Tanjung
Ratusan warga tampak seru saat nonton bareng Laga Semi Final Prancis vs Maroko di Gedung Sri Bunga Tanjung, Kamis (15/12) pukul 02.14 WIB. (Foto: Iskandar Z)

Beritapojok.com – Ratusan warga Dumai padati gedung Sri Bunga Tanjung nonton bareng (nobar) laga semi final Piala Dunia 2022, Kamis (15/12) pukul 02.14 WIB.

Laga semi final itu merupakan pertandingan ke 2 setelah Argentina vs Kroasia yang dimenangkan tim Lionel Messi.

Pertandingan menuju final antara Maroko vs Prancis tersebut merupakan duel seru yang juga layak untuk ditonton.

Salah seorang warga yang ditemui di lokasi mengungkapkan keseruan acara nonton bareng (nobar) yang difasilitasi Pemerintah Kota Dumai itu.

Tak hanya sekedar menonton gratis, para pengunjung juga berkesempatan mendapatkan hadiah undian yang telah disiapkan oleh Pemko Dumai.

Tampak juga Walikota Dumai, H Paisal hadir dan ikut menonton bersama warga.

Untuk diketahui, tontonan Piala Dunia 2022 ini hanya bisa dinikmati bagi pelanggan berbayar.

Bagi penyelenggara nobar, jika tidak mengantongi izin dari pemegang hak siar Piala Dunia 2022, ada ancaman pidana sesuai Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1.

Dikutip dari raselnews.com, Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris telah mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin bagi yang mau Nobar.

 

Jika menggelar nobar tanpa izin, dari pemegang hak siar terancam sanksi denda hingga Rp 1 Miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.

Dijelaskan, yang dimaksud nonton bareng Piala Dunia 2022 adalah mengumpulkan massa di tempat umum.

Baca juga:   Pengamanan Natal 2019, Kapolres Dumai: Berikan Pelayanan Terbaik

“Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin,” katanya, dikutip dari raselnews.com.

Dituturkannya, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, mengutip laman Bisnis.com, tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pernah melakukan penindakan dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola ilegal di empat lokasi berbeda di berbagai daerah karena ngotot tetap menyelenggarakan nobar.

Tujuan dari penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus mewujudkan komitmen DJKI untuk memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.

Saat dilakukan penindakan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri berhasil menggeledah 2 (dua) tempat yaitu Kafe di kota Padang, Sumatra Barat dan Resto dan Bar di Yogyakarta.

Apabila terbukti bersalah, pemilik kafe yang menayangkan konten secara ilegal itu dapat dikenai Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan sanksi pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Selain sanksi pidana, Grup SCM selaku pemegang hak siar eksklusif dapat mengajukan gugatan perdata kepada pihak-pihak yang secara sengaja melakukan nobar secara ilegal.

Gugatan diajukan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) mengenai perbuatan melawan hukum.

Penulis: Iskandar Zulkarnain