PSDKP Wilayah lll Rohil Amankan Kapal Pengguna Alat Tangkap Terlarang

BAGANSIAPIAPI, Beritapojok.com – Dua kapal nelayan yang menggunakan alat tangkap ikan terlarang (pukat_red) berhasil diamankan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau  UPT PSDKP (Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Bagansiapiapi Wilayah lll Kabupaten Rokan Hilir bekerjasama dengan Pos AL Bagansiapiapi saat melakukan patroli bersama pada tanggal 9 Oktober 2020 lalu jam 10.00 Wib pagi.

Senin (19/10/2020), Kepala PSDKP (Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikananan) Wilayah lll Kabupaten Rokan Hilir Hermanto SPi, mengatakan kapal yang ditangkap tergolong nelayan kecil dibawah 5 GT di perairan Rohil.

Hermanto menjelaskan, dua kapal nelayan dengan 9 orang ABK diamankan di perairan Rohil berdasarkan gelar perkara di Pekanbaru dengan PPNS  (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Polda Riau.

Baca juga:   Saat Kunjungi Kediaman Ibu Surati, Bupati Rohil Janji Akan Bangunkan RLH

“Kapal nelayan yang kita tangkap berasal dari Sungai Berombang Labuhan Batu Sumatera Utara, nelayan tersebut tergolong nelayan kecil namun menggunakan alat tangkap terlarang,” ujar Hermanto.

Penyelidikan dilanjutkan dan diduga melanggar 100 jo Pasal 9 UU No 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Ancaman Satu Tahun Penjara dan Denda 250 juta.

Saat ini disebutkannya, karena ancaman dibawah satu tahun, maka tidak dilakukan penahanan terhadap pelaku, namun kapal diamankan di Dinas Perikanan termasuk alat tangkapnya.(***)