Yayasan Gambut Bersama PPCF dan Yayasan Bahtera Melayu Pasang Fire Danger Rating System di Desa Pematang Duku Prodi PIAUD IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Bekali Parenting Strategy untuk Orang Tua di Desa Deluk Dukung Pelestarian Lingkungan, Polbeng Gelar Lokakarya SOP Kawasan Ekowisata dan Konservasi Mangrove Melalui Kelompok MKWK Kementerian LHK dan IFAD Gelar Pelatihan Inovatif Pembukaan Lahan Tanpa Bakar di Bengkalis Kelompok MKWK Polbeng Gelar Pelatihan Integrasi Konservasi Mangrove dan Ecoprint untuk Pemberdayaan Ibu-Ibu Desa Kelapapati Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim

Bengkalis

Program BPN PTSL untuk 20 Wilayah di Kabupaten Bengkalis, Bupati Kasmarni Himbau Masyarakat Segera Daftar

badge-check


					Program BPN PTSL untuk 20 Wilayah di Kabupaten Bengkalis, Bupati Kasmarni Himbau Masyarakat Segera Daftar Perbesar

BENGKALIS – Pada tahun 2025 ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis, akan melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPN Bengkalis, ketika bersilaturahmi dengan Bupati Bengkalis Kasmarni, di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Rabu, 12 Februari 2024.

“PTSL ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah tanpa biaya. Kabupaten Bengkalis mendapatkan 20 wilayah sasaran PTSL, khususnya di daratan (Bengkalis daratan),” ujar Kepala Kantor BPN Bengkalis, Firdaus Alfiat.

Adapun 20 wilayah tersebut merupakan desa/kelurahan di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Bathin Solapan (Batang Serosa, Balai Makam, Petani, Simpang Padang, Tembusai Batang Dui, Bathin Sobanga dan Buluh Manis).

Kemudian, Kecamatan Mandau (Gajah Sakti, Talang Mandi, Duri Barat, Pematang Pudu, Air Jamban, Babussalam dan Duri Timur). Kecamatan Pinggir (Balai Raja, Muara Basung, Pinggir, Semunai dan Tengganau). Serta satu desa di Kecamatan Siak Kecil, yakni Desa Lubuk Muda.

Terhadap PTSL ini, Bupati Bengkalis Kasmarni menghimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan program ini. Sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum status kepemilikan lahan perkebunan atau perumahan yang dimiliki. 

“Bagi masyarakat kita yang berada di wilayah program PTSL ini agar segera mendaftarkan diri untuk dapat dilakukan pendataan secara sistematis dan lengkap oleh pihak BPN, sehingga kita berharap kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan dapat dimiliki oleh masyarakat,” pungkasnya.

(diskominfotik/joekro)

Baca Lainnya

Yayasan Gambut Bersama PPCF dan Yayasan Bahtera Melayu Pasang Fire Danger Rating System di Desa Pematang Duku

8 Desember 2025 - 17:24 WIB

Prodi PIAUD IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Bekali Parenting Strategy untuk Orang Tua di Desa Deluk

7 Desember 2025 - 23:21 WIB

Dukung Pelestarian Lingkungan, Polbeng Gelar Lokakarya SOP Kawasan Ekowisata dan Konservasi Mangrove Melalui Kelompok MKWK

7 Desember 2025 - 17:19 WIB

Kementerian LHK dan IFAD Gelar Pelatihan Inovatif Pembukaan Lahan Tanpa Bakar di Bengkalis

6 Desember 2025 - 23:16 WIB

Kelompok MKWK Polbeng Gelar Pelatihan Integrasi Konservasi Mangrove dan Ecoprint untuk Pemberdayaan Ibu-Ibu Desa Kelapapati

6 Desember 2025 - 17:15 WIB

Trending di Bengkalis