Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting Rapat Paripurna Dalam Rangka penyampaian penjelasan Atas Ranperda inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil Kapolda Riau Janji Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS di Rokan Hilir

Bengkalis

Program BPN PTSL untuk 20 Wilayah di Kabupaten Bengkalis, Bupati Kasmarni Himbau Masyarakat Segera Daftar

badge-check


					Program BPN PTSL untuk 20 Wilayah di Kabupaten Bengkalis, Bupati Kasmarni Himbau Masyarakat Segera Daftar Perbesar

BENGKALIS – Pada tahun 2025 ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkalis, akan melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPN Bengkalis, ketika bersilaturahmi dengan Bupati Bengkalis Kasmarni, di Wisma Sri Mahkota Bengkalis, Rabu, 12 Februari 2024.

“PTSL ini merupakan langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah tanpa biaya. Kabupaten Bengkalis mendapatkan 20 wilayah sasaran PTSL, khususnya di daratan (Bengkalis daratan),” ujar Kepala Kantor BPN Bengkalis, Firdaus Alfiat.

Adapun 20 wilayah tersebut merupakan desa/kelurahan di empat kecamatan. Yakni Kecamatan Bathin Solapan (Batang Serosa, Balai Makam, Petani, Simpang Padang, Tembusai Batang Dui, Bathin Sobanga dan Buluh Manis).

Kemudian, Kecamatan Mandau (Gajah Sakti, Talang Mandi, Duri Barat, Pematang Pudu, Air Jamban, Babussalam dan Duri Timur). Kecamatan Pinggir (Balai Raja, Muara Basung, Pinggir, Semunai dan Tengganau). Serta satu desa di Kecamatan Siak Kecil, yakni Desa Lubuk Muda.

Terhadap PTSL ini, Bupati Bengkalis Kasmarni menghimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan program ini. Sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum status kepemilikan lahan perkebunan atau perumahan yang dimiliki. 

“Bagi masyarakat kita yang berada di wilayah program PTSL ini agar segera mendaftarkan diri untuk dapat dilakukan pendataan secara sistematis dan lengkap oleh pihak BPN, sehingga kita berharap kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan dapat dimiliki oleh masyarakat,” pungkasnya.

(diskominfotik/joekro)

Baca Lainnya

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

6 September 2026 - 18:24 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil

6 September 2026 - 14:12 WIB

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil

Kapolda Riau Janji Usut Tuntas Kasus Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS di Rokan Hilir

6 September 2026 - 13:18 WIB

Trending di Berita