Bengkalis, Beritapojok.com – Polsek Bukit Batu berhasil mengamankan 46 botol minuman keras (miras) dan rokok tanpa cukai, Minggu (11/12).
Miras dan rokok tanpa cukai itu diamankan di Pelabuhan Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis Riau.
Keberhasilan Polsek Bukit Batu dibawah pimpinan Kompol Irwandi Ar.S.H itu berawal dari informasi warga setempat dengan ciri-ciri dan apa yang dibawa oleh pelaku.
“Pada saat satgas Operasional di Pelabuhan Penyeberangan Roro Desa Sei Selari melakukan monitoring kedatangan Kapal dari Batam, kemudian kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang penumpang yang berjenis kelamin laki-laki dan perempuan yang membawa miras dan rokok tanpa cukai dari Batam,” ujarnya, Senin (12/12).
Dua orang itu, jelas Kapolsek, masing-masing berasal dari Medan dan Jakarta.
“Dua orang tersebut berinisial CJ jenis kelamin pria (39) asal kota Medan dan SG (38) perempuan asal Kota Jakarta,” tambahnya.
“Setelah dicari pelaku dengan ciri-ciri sesuai informasi, ditemukan kedua orang tersebut di jalur pejalan kaki penyeberangan RoRo Sungai Selari,” lanjutnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh kedua pelaku.
Hasilnya, ditemukan sejumlah minuman keras Merk Johnnie walker Red Label dan rokok tanpa cukai merk Luffman yang disimpan di dalam beberapa buah tas ransel dan koper.
Sebanyak 46 botol miras, rokok Luffman merah 37 slop, dan Luffman silver 49 slop.
“Kemudian barang barang dan pelaku dibawa ke Polsek Bukit Batu untuk diamankan dan di jadikan sebagai barang bukti seterusnya kita limpahkan ke Bea Cukai untuk penindakan lebih lanjut sesuai undang undang kepabeanan,” tutup Polsek Bukit batu.(jok)








