Bupati Kasmarni Terima Audiensi Kwarcab Pramuka Bengkalis, Jadwalkan Pelantikan Pengurus pada 12 Mei Mendatang Gelar Exit Meeting LKPD 2025, Kasmarni Tegaskan Kepala PD Bengkalis Terus tingkat Kepatuhan dan Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah Bupati Bengkalis Apresiasi dan Dukung Penuh Deklarasi Perang Narkoba GEMPAR Bantan Disdukcapil Bengkalis kembali Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 3 Bengkalis Gerakan Penguatan Ketahanan Pangan Gencar Dilakukan di Kota Dumai Gelar Program DSS, Diskominfotik Bengkalis Ajak Siswa SD Negeri 1 Jadi Generasi Cerdas Digital

Daerah

Polres Inhil Berhasil Ungkap Penyiraman Air Keras Terhadap Warga Tembilahan

badge-check


					Polres Inhil Berhasil Ungkap Penyiraman Air Keras Terhadap Warga Tembilahan Perbesar

TEMBILAHAN Britapojok.com,- Sat Reskrim Polres Inhil berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap warga Tembilahan inisial BI.

Penyiraman tersebut dilakukan oleh 2 orang yakni JA (39 tahun) dan BS (22 tahun), atas perintah daripada TT (20 tahun).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan didampingi Kasat Reskrim AKP Indra L Sihombing dan Kasubbag Humas AKP Warno Akman menjelaskan kronologis peristiwa penyiraman melalui press release, Senin (31/8/20) di Aula Mapolres Inhil.

“Adapun motif kedua pelaku melakukan penyiraman air keras, karena menerima imbalan dan perintah dari TT yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga terhadap korban. Setelah dilakukan pengembangan ternyata TT memiliki dendam utang-piutang dengan korban (SI),” jelas Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.

Penyiraman dilakukan pada Jum’at (31/7/20) pukul 01:20 Wib, di jalan Pangeran Hidayat Parit 13, Kelurahan Tembilahan. Dua orang pelaku melakukan penyiraman dengan mengendarai sepeda motor di saat korban sedang ngopi di sebuah warung.

“Akibat penyiraman air keras yang mengandung asam sulfat, korban mengalami luka bakar pada bagian wajah dan tubuh korban bagian dada sebelah kanan,” ujarnya.

Di lokasi kejadian (TKP), ditemukan barang bukti berupa 1 potong baju kaos oblong warna abu-abu milik korban, 1 unit sepeda motor matic dan pecahan gelas kaca yang diduga sebagai wadah air keras untuk menyiram korban.

“Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil. Ketiga pelaku dikenai pasal 351 ayat 2 pidana 5 tahun penjara dan atau pasal 354 ayat 1 pidana paling lama 8 tahun penjara,” terang Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.(marbun)

Baca Lainnya

Bupati Kasmarni Terima Audiensi Kwarcab Pramuka Bengkalis, Jadwalkan Pelantikan Pengurus pada 12 Mei Mendatang

8 Mei 2026 - 12:09 WIB

Gelar Exit Meeting LKPD 2025, Kasmarni Tegaskan Kepala PD Bengkalis Terus tingkat Kepatuhan dan Tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah

8 Mei 2026 - 06:07 WIB

Bupati Bengkalis Apresiasi dan Dukung Penuh Deklarasi Perang Narkoba GEMPAR Bantan

8 Mei 2026 - 00:06 WIB

Disdukcapil Bengkalis kembali Jemput Bola Perekaman KTP-el di SMAN 3 Bengkalis

7 Mei 2026 - 18:05 WIB

Gerakan Penguatan Ketahanan Pangan Gencar Dilakukan di Kota Dumai

7 Mei 2026 - 12:05 WIB

Trending di Berita