Perkuat Sinergi Hukum, Bupati Kasmarni Teken Nota Kesepakatan dengan PN Bengkalis DPA-SKPD 2026 Diserahkan, Bupati Kasmarni Ingatkan Tak Hanya Sekedar Dokumen Administratif Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bupati Kasmarni Serahkan Penghargaan Evaluasi Kinerja Publik 2025 Kunjungi Ke Sejumlah Sekolah, Dewan Pendidikan Kab. Bengkalis Temui Jumlah PPDB Relatif Minim GOW Bengkalis Turut Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Inperalis-P Hadir di SMAN 1 Bengkalis, Menyemai Mimpi dan Orientasi Pendidikan Generasi Muda

Berita

Polda Riau Ungkap Jaringan Perdagangan Organ dan Kulit Harimau Sumatera

badge-check


					Polda Riau Ungkap Jaringan Perdagangan Organ dan Kulit Harimau Sumatera Perbesar

PEKANBARU, Beritapojok.comPolda Riau kembali ungkap jaringan perdagangan organ harimau. Tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrea) yang sudah mati diamankan polisi, Sabtu (15/02/2020) sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Organ Harimau Sumatera tersebut antara lain 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang raja hutan disimpan dalam plastik dan karung.

“Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu, 14 Februari 2020. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto, Sabtu (15/02/2020).

Kabid Humas menjelaskan, ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu. Ketiga tersangka, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.

Ketiga pelaku merupakan kurir yang bertugas mengantar kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor an. AT (DPO) dengan upah Rp. 2 juta. Selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang an. HN (DPO) di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu.

“Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Sunarto.

Maraknya praktek Perdagangan illegal kulit dan organ harimau sumatera karena motif tingginya harga jual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp. 30 juta – Rp. 80 juta, taring harimau Rp. 500 ribu- Rp. 1 juta per buah, dan tulang harimau laku Rp. 2 juta per kilo di pasar gelap.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya.

Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah.

“Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini,” tegasnya.(Rls)

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi Hukum, Bupati Kasmarni Teken Nota Kesepakatan dengan PN Bengkalis

13 Januari 2026 - 14:22 WIB

DPA-SKPD 2026 Diserahkan, Bupati Kasmarni Ingatkan Tak Hanya Sekedar Dokumen Administratif

13 Januari 2026 - 08:21 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bupati Kasmarni Serahkan Penghargaan Evaluasi Kinerja Publik 2025

13 Januari 2026 - 02:19 WIB

Kunjungi Ke Sejumlah Sekolah, Dewan Pendidikan Kab. Bengkalis Temui Jumlah PPDB Relatif Minim

12 Januari 2026 - 20:18 WIB

GOW Bengkalis Turut Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek

11 Januari 2026 - 14:12 WIB

Trending di Bengkalis