BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata 27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau 30 Peserta Kafilah Bengkalis Siap Berlomba pada Hari Kedua MTQ ke-44 Provinsi Riau

Berita

Pokja II Dumai Resmi Dilaporkan ke Polres

badge-check


					Pokja II Dumai Resmi Dilaporkan ke Polres Perbesar

DUMAI- Panitia Lelang Pokja II Dumai akhirnya dilaporkan ke Polres oleh Direktur CV. Mattiro Deceng, Senin (15/8).

Laporan tersebut terkait dugaan kecurangan dalam mekanisme pelelangan pengadaan barang/jasa secara online sehingga merugikan pihak pelapor, yakni Direktur CV. Mattiro Deceng, Supirman.

Menurut Supirman, Pokja II Pemko Dumai mengada-ada dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya pada pelaksanaan tender secara elektronik di pekerjaan Peningkatan Jalan Radar Kecamatan Bukit Kapur dengan kode tender 2396313.

Sehingga semua perusahaan yang mengikuti tender merasa di rugikan.

“Persyaratannya itu tidak masuk akal, pasti mengada-ada,” jelas Supirman.

Selain itu, Supirman menduga kemungkinan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat serta mengakibatkan terjadinya kerugian terhadap keuangan Negara.

Lanjutnya, berdasarkan LPSE Kota Dumai pada paket pekerjaan Peningkatan Jalan Radar Kecamatan Bukit Kapur salah satu Perusahan yang mengikuti tender, CV. Mattiro Deceng di gugurkan oleh POKJA pemilhan II PBJ Pemko DUMAI dengan alasan:

“Perjanjian Sewa Bersyarat Batching Plant tidak di sampaikan; Sertifikat K3 tidak sesuai dengan di persyaratan kan. Hanya lulus dan memenuhi K3 serta tidak melampirkan Lisensi K3”.

“Dapat saya nyatakan bahwa alasan POKJA Pemilihan II PBJ Pemko DUMAI sama sekali tidak benar,” ungkapnya.

Masih menurutnya, Di duga Pokja pemilihan II PBJ Pemko DUMAI telah melanggar:

1. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 yakni:

a. Huruf a,b,c,d,e,f, g Pasal 6 tentang Prinsip Pengadaan Barang/Jasa,

b. Huruf a,b,f,g ayat (1) Pasal 7 tentang Etika Pengadaan Barang/Jasa,

2. Bahwa berdasarkan hasil evaluasi teknis yang di lakukan oleh Pokja Pemilihan II PBJ Pemko Dumai tentang hal-hal yang tidak diatur di dalam Kerangka Acuan Kerja serta Spesifikasi Teknis Khusus yang telah di susun oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

“Terlihat jelas bahwa Pokja Pemilihan II PBJ Pemko Dumai telah melakukan perbuatan yang di luar dari tugas di milikinya,” tambah Supirman.

Di samping itu ketua GNPK RI Provinsi Riau, Hendra Gunawan meminta agar Pemerintah Daerah serius dalam menangani hal ini.

“Meminta Wali Kota Dumai meninjau kembali Pokja II Dumai, Agar Perusahaan-perusahan yang mengikuti tender tidak merasa di rugikan dalam persaingan,” tegas Hendra.

“Persaingan yang sehat dan tidak merugikan Kontraktor-kontraktor Daerah, khususnya Kontraktor di Kota Dumai,” tambah Hendra.

Sumber: Sekilasriau.com

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis