Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka pandangan umum Fraksi – Fraksi Atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Oleh Bupati Pemerintah Kelurahan Bersama UPT Puskesmas Sungai Pakning Gelar Cek Kesehatan Gratis Datang di Jumat Berkah, Wapres Gibran Serap Aspirasi Masyarakat Rohil, M.Maliki Beri Apresiasi BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

Berita

APMS kecamatan sinaboi tidak memperdulikan UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 tentang Migas.

badge-check

Rokan Hilir Beritapojok.com. Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU jenis lainya dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.Bukti pengisian berulang

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang,” ujar nyoto selaku ketua koordinator KAMI (komunitas aktivis muda Indonesia) kecamatan sinaboi.

Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain,” jelasnya.

Manager APMS kecamatan sinaboi sempat mengatakan kepada awak media Beritapojok saat di konfirmasi beberapa hari yang lalu,”saya mana tau, kalo ada yang beli mau deregen mau apapun, ya tetap kami kasi” ungkapnya seolah acuh.

Dari bahasa manager tersebut seolah olah tak peduli akan penyelewengan terhadap aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya melanggar UU Migas. “Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum,” ucap nyoto ketua koordinator KAMI kecamatan sinaboi.

Ketua koordinator KAMI (komunitas aktivis muda Indonesia) kecamatan sinaboi Nyoto di dampingi oleh tim investigasi nya kolil (ismail), berharap ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU dan sejenisnya, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain. Dalam pengawasan penjualan BBM di APMS sinaboi tersebut, dan akan selalu KAMI pantau setiap saat.

Begitu pula di lain tempat salah seorang wakil ketua DPD KAMI (dewan pimpinan daerah) komunitas aktivis muda Indonesia ALKEF FIRDAUS mengatakan” jika setelah ini, dari pantauan KAMI masih terlihat ada oknum masyarakat membeli bensin berulang, KAMI dari (komunitas aktivis muda Indonesia) tidak akan segan melaporkan penyelewengan tersebut ke pihak yang berwajib dan meminta kepada pertamina untuk mencabut izin APMS kecamatan sinaboi” tegasnya.

Defri nurizan.

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis