Gerakan Aksi Hijau Bangun Kesadaran Lingkungan Siswa lewat Program Green School 200 Peserta Ikut Menjaga Warisan Budaya, Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Bupati Bengkalis Kasmarni Buka Musrenbang Kecamatan Bukit Batu Tahun 2026 Kesbangpol Bengkalis Peringati Isra Mi’raj 1447 H Respon Cepat Ancaman Karhutla, Pemkab Bengkalis Tetapkan Status Siaga Darurat Perencanaan Pembangunan 2027 Dimatangkan, Bupati Kasmarni Buka Musrenbang Kecamatan Mandau

Berita

APMS kecamatan sinaboi tidak memperdulikan UU Nomor 22 tahun 2001 pasal 53 tentang Migas.

badge-check

Rokan Hilir Beritapojok.com. Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU jenis lainya dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.Bukti pengisian berulang

Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang,” ujar nyoto selaku ketua koordinator KAMI (komunitas aktivis muda Indonesia) kecamatan sinaboi.

Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya, baik bagi keselamatan penjual BBM itu, juga terhadap orang lain,” jelasnya.

Manager APMS kecamatan sinaboi sempat mengatakan kepada awak media Beritapojok saat di konfirmasi beberapa hari yang lalu,”saya mana tau, kalo ada yang beli mau deregen mau apapun, ya tetap kami kasi” ungkapnya seolah acuh.

Dari bahasa manager tersebut seolah olah tak peduli akan penyelewengan terhadap aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.

Apabila ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di wilayah kota artinya melanggar UU Migas. “Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum,” ucap nyoto ketua koordinator KAMI kecamatan sinaboi.

Ketua koordinator KAMI (komunitas aktivis muda Indonesia) kecamatan sinaboi Nyoto di dampingi oleh tim investigasi nya kolil (ismail), berharap ke depan tidak ada lagi oknum masyarakat yang memanfaatkan kesempatan membeli premium di SPBU dan sejenisnya, kemudian menyimpan, mendistribusikan dan menjual ke tempat lain. Dalam pengawasan penjualan BBM di APMS sinaboi tersebut, dan akan selalu KAMI pantau setiap saat.

Begitu pula di lain tempat salah seorang wakil ketua DPD KAMI (dewan pimpinan daerah) komunitas aktivis muda Indonesia ALKEF FIRDAUS mengatakan” jika setelah ini, dari pantauan KAMI masih terlihat ada oknum masyarakat membeli bensin berulang, KAMI dari (komunitas aktivis muda Indonesia) tidak akan segan melaporkan penyelewengan tersebut ke pihak yang berwajib dan meminta kepada pertamina untuk mencabut izin APMS kecamatan sinaboi” tegasnya.

Defri nurizan.

Baca Lainnya

Gerakan Aksi Hijau Bangun Kesadaran Lingkungan Siswa lewat Program Green School

1 Februari 2026 - 03:57 WIB

200 Peserta Ikut Menjaga Warisan Budaya, Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana

31 Januari 2026 - 15:55 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni Buka Musrenbang Kecamatan Bukit Batu Tahun 2026

31 Januari 2026 - 03:54 WIB

Kesbangpol Bengkalis Peringati Isra Mi’raj 1447 H

30 Januari 2026 - 21:52 WIB

Respon Cepat Ancaman Karhutla, Pemkab Bengkalis Tetapkan Status Siaga Darurat

30 Januari 2026 - 15:51 WIB

Trending di Bengkalis