MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Ini Pernyataan Kadis Dagperin Zulpan Perkuat Sinergitas, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Irdam XIX/Tuanku Tambusai

Berita

Perjuangkan Hak Tenaga Kerja, DPC SPN Dampingi Mediasi di Disnaker

badge-check


					Suasana mediasi di Disnakertrans Kota Dumai Perbesar

Suasana mediasi di Disnakertrans Kota Dumai

DUMAI, Beritapojok.com – Permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara PT.Perintis Grup dengan karyawannya perihal mutasi sepihak dan kejelasan status hubungan kerja akhirnya berujung kepada pelaporan karyawan ke Disnakertrans Kota Dumai.

Rabu 18 Desember Disnakertrans Dumai melakukan mediasi ke tiga antara antara PT.Perintis Grup yang diwakili Hendra selaku HRD dengan karyawan bernama Edwin yang didampingi oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai Mhd Alfien DK.

“Benar, kita mendampingi rekan kita Edwin menghadiri mediasi di Disnakertrans pagi tadi jam 10.00 WIB yang menuntut haknya pada PT.Printis Grup,” ujar ketua DPC SPN Mhd Alfien DK.

Dijelaskan Alfien hasilnya mediasi ketiga, pihak Disnakertrans memberikan waktu 10 hari kepada para pihak (Perusahaan dan Karyawan) untuk membuka komunikasi lagi. Sebelum dikeluarkannya nota anjuran untuk melanjutkan perkara ke pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pekanbaru.

“Kita tetap akan memperjuangkan hak rekan kita yang dimutasi secara sepihak. Sesuai tuntutan kita ingin mutasi itu dibatalkan. Atau jika pihak perusahaan tidak berkenan melanjutkan hubungan kerja maka perusahaan diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan syarat harus memenuhi hak karyawan sebagaimana diatur oleh undang-undang,” jelasnya.

Alfien juga mempertanyakan kepada pihak Dinakertrans soal wajib lapor karyawan dan Peraturan Perusahaan (PP) apakah sudah diterima pihak Dinas. “Hingga saat ini Disnakertrans belum bisa menjawabnya, untuk itu kami dari SPN ingin penjelasan yang sejelas-jelasnya soal dua poin tersebut,” ujarnya di akhir pertemuan.

Sebelumnya, mutasi dilakukan PT.Perintis Grup kepada salah satu karyawannya yang telah bekerja untuk perusahaan selama lebih kurang 9 tahun bernama Edwin.

Mutasi dilakukan secara sepihak melalui surat mutasi nomor:PKB/HRGA/062/IX/2019 yang diberikan tanggal 26 September 2019 lalu.

Pihak karyawan yang dimutasi tidak berkenan dan menolak mutasi ini karena terkesan tiba-tiba dan merasa ini bentuk intimidasi dari perusahaan terhadapnya.

“Saya selaku karyawan merasa keadilan saya dipelintir. Saya bertekad akan melanjutkan perjuangan ini. Apa yang terjadi terhadap saya ini juga pernah dirasakan karyawan-karyawan terdahulu,” pungkasnya. (***)

Sumber : Monotorriau.com

Baca Lainnya

MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan

15 April 2026 - 16:15 WIB

Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun

14 April 2026 - 16:10 WIB

Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR

12 April 2026 - 22:02 WIB

Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel

11 April 2026 - 21:56 WIB

Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Ini Pernyataan Kadis Dagperin Zulpan

10 April 2026 - 03:49 WIB

Trending di Bengkalis