Menjelang Berbuka Puasa Bersama, Danramil 05/Bukit Batu Kapten Inf Ucok Doni Samosir Berbagi Takjil Bersama Awak Media Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Bupati Bengkalis Buka Festival Lampu Colok 2026 Bupati Kasmarni Salurkan 50 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Bengkalis SPPG Kelurahan Sungai Pakning Sambut Idul Fitri dengan Santuni Puluhan Anak Yatim, Berbagi Takjil, dan Buka Puasa Bersama Bupati Bengkalis Dampingi Anggota DPR RI Dewi Juliani Serahkan Bantuan Sembako dan Pompanisasi di Kecamatan Pinggir Apical Resmikan Rumah FABA Kreasi Muda untuk Dorong Usaha Mandiri Warga Dumai

Berita

Perjuangkan Hak Tenaga Kerja, DPC SPN Dampingi Mediasi di Disnaker

badge-check


					Suasana mediasi di Disnakertrans Kota Dumai Perbesar

Suasana mediasi di Disnakertrans Kota Dumai

DUMAI, Beritapojok.com – Permasalahan hubungan industrial yang terjadi antara PT.Perintis Grup dengan karyawannya perihal mutasi sepihak dan kejelasan status hubungan kerja akhirnya berujung kepada pelaporan karyawan ke Disnakertrans Kota Dumai.

Rabu 18 Desember Disnakertrans Dumai melakukan mediasi ke tiga antara antara PT.Perintis Grup yang diwakili Hendra selaku HRD dengan karyawan bernama Edwin yang didampingi oleh Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai Mhd Alfien DK.

“Benar, kita mendampingi rekan kita Edwin menghadiri mediasi di Disnakertrans pagi tadi jam 10.00 WIB yang menuntut haknya pada PT.Printis Grup,” ujar ketua DPC SPN Mhd Alfien DK.

Dijelaskan Alfien hasilnya mediasi ketiga, pihak Disnakertrans memberikan waktu 10 hari kepada para pihak (Perusahaan dan Karyawan) untuk membuka komunikasi lagi. Sebelum dikeluarkannya nota anjuran untuk melanjutkan perkara ke pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pekanbaru.

“Kita tetap akan memperjuangkan hak rekan kita yang dimutasi secara sepihak. Sesuai tuntutan kita ingin mutasi itu dibatalkan. Atau jika pihak perusahaan tidak berkenan melanjutkan hubungan kerja maka perusahaan diperkenankan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan syarat harus memenuhi hak karyawan sebagaimana diatur oleh undang-undang,” jelasnya.

Alfien juga mempertanyakan kepada pihak Dinakertrans soal wajib lapor karyawan dan Peraturan Perusahaan (PP) apakah sudah diterima pihak Dinas. “Hingga saat ini Disnakertrans belum bisa menjawabnya, untuk itu kami dari SPN ingin penjelasan yang sejelas-jelasnya soal dua poin tersebut,” ujarnya di akhir pertemuan.

Sebelumnya, mutasi dilakukan PT.Perintis Grup kepada salah satu karyawannya yang telah bekerja untuk perusahaan selama lebih kurang 9 tahun bernama Edwin.

Mutasi dilakukan secara sepihak melalui surat mutasi nomor:PKB/HRGA/062/IX/2019 yang diberikan tanggal 26 September 2019 lalu.

Pihak karyawan yang dimutasi tidak berkenan dan menolak mutasi ini karena terkesan tiba-tiba dan merasa ini bentuk intimidasi dari perusahaan terhadapnya.

“Saya selaku karyawan merasa keadilan saya dipelintir. Saya bertekad akan melanjutkan perjuangan ini. Apa yang terjadi terhadap saya ini juga pernah dirasakan karyawan-karyawan terdahulu,” pungkasnya. (***)

Sumber : Monotorriau.com

Baca Lainnya

Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda, Bupati Bengkalis Buka Festival Lampu Colok 2026

17 Maret 2026 - 07:59 WIB

Bupati Kasmarni Salurkan 50 Paket Sembako untuk Kaum Dhuafa di Kecamatan Bengkalis

17 Maret 2026 - 01:58 WIB

Bupati Bengkalis Dampingi Anggota DPR RI Dewi Juliani Serahkan Bantuan Sembako dan Pompanisasi di Kecamatan Pinggir

14 Maret 2026 - 19:49 WIB

Apical Resmikan Rumah FABA Kreasi Muda untuk Dorong Usaha Mandiri Warga Dumai

14 Maret 2026 - 19:34 WIB

Waspada Penipuan Catut Nama Wabup Bagus Santoso Dalam Program Donasi dan Sedekah

14 Maret 2026 - 13:48 WIB

Trending di Bengkalis