DUMAI- Sebagai kota industri, tentunya hiburan sangat dibutuhkan untuk ‘merefresh’ badan setelah bekerja.
Namun, kali ini hiburan tersebut posisinya berada di halaman eks walikota (wako) Dumai, tepatnya di Jalan Soebrantas.
Salah seorang tokoh pemuda Kota Dumai, Bayu turut merespon terkait posisi tempat hiburan tersebut.
“Kok bisa? Apa tidak ada lahan lain sampai halaman tersebut diberikan untuk kegiatan hiburan pasar malam?,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/5).
Terlebih lagi, lanjut Bayu, info yang didapatkannya bahwa penggunaan halaman eks Wako Dumai itu tidak berimplikasi terhadap PAD Kota Dumai.
“Apalagi jika izin yang diberikan secara cuma-cuma (tidak ada implikasi terhadap PAD, red), kecuali hiburannya gratis untuk masyarakat Dumai, mungkinkah gratis?,” kata Bayu seolah ia menduga ada permainan terkait pemberian izin penggunaan halaman tersebut.
Hiburan pasar malam tersebut, jelas Bayu, pastinya menghasilkan keuntungan bagi pengelola, dan itu bukan hanya sekedar hiburan, lebih ke arah usaha dan bisnis.
“Pengelola dapat keuntungan, pemko dapat apa? Dimana-mana, pengelola hiburan pasar malam selalu menyewa tempat/lahan untuk operasionalnya, jika pengusaha ini bisa mendapatkan lahan secara gratis, apakah itu balance dengan penggunaan aset negara?,” pungkasnya.
Sebelumnya, Walikota Dumai, H Paisal SKM, Mars ketika dikonfirmasi awak media terkait penggunaan halaman eks wako untuk hiburan pasar malam melanjutkan ke Dinas Pariwisata dan Olahraga.
“Tanya Pariwisata ye,” jawabnya via pesan WhastApp, Kamis (12/5).
Ketika awak media mengkonfirmasi ke Kepala Dispora Dumai, R. Dona Fitri Ilahi SKM, MSi mengatakan bahwa kewenangan halaman eks Wako Dumai itu berada di bawah Bagian Umum Setdako.
“Halaman eks walikota berada di bawah koord bagian umum Setdako,” jawabnya via pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (12/5).
Jadi, lanjutnya, karena bukan di bawah kewenangannya, ia pun mempersilahkan awak media untuk mengkonfirm pihak Bagian Umum Setdako.
Ditanya soal koordinasi dari pihak penyelenggara, Dona mengatakan pengelola acara tersebut hingga saat ini secara resmi belum berkoordinasi dengan pihaknya.
“Sampai saat ini tdk ada…,” jawabnya.
Di lain tempat, Sekretaris Daerah Kota Dumai , Indra Gunawan saat dikonfirmasi mengakui bahwasanya pihaknya telah memberikan izin untuk penggunaan halaman tersebut.
“Izin tempat iya..dan sudah lama diajukan oleh OKP, renc awal di bkt.gelanggang, namun disitu banyak taman dan bangunan yg dlm perawatan, di areal skrg mau dibongkar juga, utk dijadikan mall MPP, ..tq,” tulisnya menjawab pertanyaan awak media via pesan WhatsApp, Kamis (12/5).
Ketika ditanyakan soal kontrak atau biaya sewa tempat, ia mengatakan bahwa tidak ada pungutan terhadap pengelola acara.
“Tak ada kontrak, izin pakai tempat saja..,” pungkasnya.
Sumber: Linekhatulistiwa.com