Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Ini Pernyataan Kadis Dagperin Zulpan Perkuat Sinergitas, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Irdam XIX/Tuanku Tambusai Kepemimpinan Baru, DPMPTSP Bengkalis Gelar Sertijab dan Halal Bihalal di Gedung MPP

Berita

Pengelolaan Dana Desa Labuhan Tangga Kecil TA 2023 Jadi Sorotan

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Rokan Hilir – Pengelolaan Dana Desa Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, menuai sorotan.

Kepala Desa (Penghulu) setempat diduga tidak melaporkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) meskipun terdapat sisa anggaran yang cukup signifikan pada Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan data dan informasi yang diterima media ini, Dana Desa Labuhan Tangga Kecil Tahun 2023 tercatat sebesar Rp802.007.000. Sementara itu, anggaran yang dilaporkan telah digunakan hanya sebesar Rp606.188.000. Dengan demikian, terdapat selisih atau sisa anggaran sebesar Rp195.819.000 yang seharusnya dicatat dan dilaporkan sebagai SILPA.

Namun, dalam laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kepenghuluan (APBKep) Tahun 2023, tidak ditemukan pencantuman SILPA, sehingga memunculkan dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban pelaporan keuangan desa sesuai ketentuan yang berlaku.

Padahal, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, SILPA wajib dilaporkan dalam laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes serta dimasukkan sebagai penerimaan pembiayaan pada APBDes tahun anggaran berikutnya melalui Peraturan Desa.

Seorang tokoh masyarakat Labuhan Tangga Kecil yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa tidak dilaporkannya SILPA dengan nominal hampir Rp200 juta menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. “Ini uang negara. Kalau memang ada sisa, harus diumumkan dan dijelaskan penggunaannya ke depan,” ujarnya.

Kordinator tim investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Provinsi Riau, Ahmad Nasrullah, menilai, tidak dilaporkannya SILPA dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bahkan berpotensi menjadi temuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Daerah, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “SILPA adalah bagian resmi dari laporan keuangan desa dan tidak boleh dihilangkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil belum memberikan keterangan resmi, serta menguatkan dugaan penyalah gunaan anggaran desa.

Sementara itu, Camat Bangko, Aspri Mulya, S.STP, M.Si, ketika di tanya mengatakan segera melakukan koordinasi kepada para Pemghulu yang ada di wilayahnya.

“Kita masih menunggu informasi dari para penghulu bang, sudah kita hubungi untuk menanyakan hal yang dimaksud,” tulisnya via pesan Whatsapp.

Menurutnya, segala bentuk penggunaan dan penganggaran dana desa murni menjadi wewenang setiap desa(kepenghuluan).

“Yang punya wewenang mereka (pemghulu)bang, untuk SILPA, setahu kita biasanya dianggarkan ditahun selanjutnya. Namun nanti kita minta penghulunya langsung yang hubungi abang ya,” pungkas Camat.

Masyarakat berharap pihak Kecamatan Bangko, Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, serta instansi terkait segera melakukan klarifikasi dan pengawasan agar pengelolaan Dana Desa berjalan transparan dan akuntabel.

Sumber: sorotlensa.com

Baca Lainnya

Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun

14 April 2026 - 16:10 WIB

Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR

12 April 2026 - 22:02 WIB

Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel

11 April 2026 - 21:56 WIB

Distribusi BBM di Pulau Bengkalis Kembali Normal, Ini Pernyataan Kadis Dagperin Zulpan

10 April 2026 - 03:49 WIB

Perkuat Sinergitas, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Irdam XIX/Tuanku Tambusai

9 April 2026 - 15:46 WIB

Trending di Bengkalis