DUMAI – Pencairan Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) untuk puluhan Guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Non ASN di Kota Dumai menunggu SK Walikota, Senin (2/3).
Puluhan Guru yang tergabung dalam “Aliansi Guru SDN Non ASN Bersertifikasi” itu kini mengadukan nasib ke Komisi I DPRD Kota Dumai.
Demikian dikatakan salah seorang perwakilan aliansi, Ihza saat Rapat Dengar Pendapat (RDP/Hearing) dengan Komisi I DPRD Dumai dan Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Dumai di Ruang Paripurna, Senin (2/3/2026) siang.
“Gaji pokok sudahlah kecil, terlambat pula. Tapi saat kami berharap untuk mendapatkan TPG, kami terkendala di persyaratan, yaitu SK dari Kepala Daerah (Wali Kota Paisal – red),” keluhnya di hadapan anggota Komisi I DPRD Kota Dumai.
Sebelumnya, Ihza juga menjelaskan bahwa mereka semua telah bersertifikat yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kami sudah mengajar dengan jumlah jam terbang yang beragam, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun,” ujarnya.
Dikatakannya juga, saat ini SK Kepala Sekolah yang dikantongi tidak lagi berlaku untuk pencairan TPG.
“Bagaimana kami mau hidup? Mau kemana kami dibawa negara ini? Kami berharap dan bermohon solusi dari anggota dewan terhormat,” ujar Ihza.
Diceritakannya juga, di beberapa daerah lain, para Guru SDN Non ASN Bersertifikasi telah menerima hak TPG.
“Guru di Pekanbaru, Rohil dan Bengkalis sudah mendapatkan TPG. Begitu pula yang di Lampung. Hal itu kami dapatkan karena kami sering berkomunikasi,” pungkas Ihza.
Menanggapi keluhan Aliansi tersebut, Edison didampingi Junjung Mangatas, Salman, Kenda Guntara, Ediswan dan Andy Silitonga sepakat dengan perjuangan aliansi dan menekankan kepada Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Dumai untuk segera melakukan studi tiru ke Disdikbud daerah yang dimaksud Aliansi.
“Kami beberapa orang di Komisi I ada yang berlatar belakang guru. Jadi kedatangan Aliansi ke Komisi I sangat tepat dan kami siap perjuangkan bahkan sampai ke tingkat pusat atau Kementerian,” ujarnya.
Pihaknya menekankan kepada Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud untuk segera lakukan studi tiru ke daerah yang telah melakukan pencairan TPG bagi Guru Non ASN Bersertikat.
“Apalagi penganggaran gaji dan TPG bukan dari APBD Dumai. APBD kita tak terganggu. Semua murni dari APBN. Saya sudah pelajari, tidak ada regulasi yang menghalangi guru bersertifikat tidak mendapat pencairan TPG!! Saya mau Disdikbud Dumai segera bertindak dan ambil keputusan, terbitkan SK dari Wali Kota bagi mereka!!,” tegas Edison, diaminkan anggota komisi lainnya.
Menanggapi lalu lintas RDP tersebut, Kabid Pendidikan Dasar Disdikbud Dumai, Maysarah, nyatakan siap melakukan studi tiru dan memperjuangkan agar para Aliansi mendapatkan SK dari Wali Kota Paisal.
“Kami siap lakukan studi tiru dan siap berkoordinasi dengan Wali Kota Paisal agar para guru ini mendapatkan SK sebagai perlengkapan persyaratan mendapatkan hak TPG,” jawab Kabid Maysarah.
Usai hearing, Edison dan Salman tegaskan kembali kepada Kabid Maysarah batas waktu mendapatkan SK dari Wali Kota Paisal paling lama sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026 ini. (*)









