Pemkab Rohil dan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan APBD 2024

Pemkab Rohil dan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau Gelar Entry Meeting Laporan Keuangan APBD 2024

Diskominfotiks Rohil – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan provinsi Riau menggelar Entry Meeting sebagai awal dimulainya proses pemeriksaan laporan keuangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rohil tahun 2024, Jum’at (11/4/2025) di lantai 8 aula rapat Kantor Bupati Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi Rohil Provinsi Riau.

Kedatangan tim BPK RI perwakilan Provinsi Riau berjumlah 7 orang yang di pimpin Ibu Ety Purwanti, di sambut langsung Bupati Rohil H. Bistamam di Ruang kerjanya, lantai 8 Kantor Bupati Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi. Penyambutan Tim BPK RI perwakilan Provinsi Riau tersebut, Bupati juga di dampingi oleh Sekretaris daerah Fauzi Efrizal, para Asisten, staf ahli, seluruh Kepala OPD dan Camat Se Rohil serta Kabag di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam pertemuan tersebut, Tim BPK RI perwakilan Provinsi Riau meminta kepada seluruh OPD untuk selalu kooperatif saat di panggil untuk menyampaikan hasil laporan keuangan dari masing-masing OPD. Diperkirakan untuk melakukan pemeriksaan hasil laporan keuangan seluruh OPD ini sekitar 35 hari kedepan.

Bupati Rohil H. Bistamam menyampaikan harapannya kepada seluruh kepala OPD untuk selalu berada di tempat selama periksaan dokumen laporan keuangan. Selain itu juga dihimbau agar seluruh OPD untuk kooperatif dan memenuhi seluruh dokumen yang di perlukan sesuai prosedur pemeriksaan oleh tim BPK RI. 

” Hari ini Pemkab Rohil bersama BPK RI perwakilan Provinsi Riau mengikuti rapat Entry Meeting sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan sebelumnya. Dimana pemeriksa ini merupakan pemeriksaan yang lebih terinci terhadap dokumen laporan keuangan masing-masing OPD,” kata Bupati.

Lanjutnya, ” diharapkan seluruh OPD untuk selalu koperatif jika di panggil tim BPK RI untuk menyampaikan laporan dokumen keuangan yang diminta oleh BPK. Jangan sungkan terhadap tim BPK saat dipanggil, dan saya tekankan agar seluruh OPD tidak meninggalkan daerah selama masa pemeriksaan laporan keuangan ini, ” terangnya.

Ditambahkan Sekretaris Daerah, Fauzi Efrizal menekankan kepada seluruh kepala OPD selama 35 hari kedepan masa pemeriksaan dokumen laporan keuangan tidak meninggalkan daerah. Apabila ada keperluan dinas yang mendesak di luar daerah harus mendapat persetujuan dari Bupati. Hal tersebut dikatakan Sekda untuk mempermudah prosesi pemeriksaan yang dilakukan BPK RI.

” Kepada seluruh OPD termasuk Camat diharapkan selama BPK melakukan pemeriksaan di Rohil jangan meninggalkan tempat kerja, jika ada kegiatan diluar harus mendapat persetujuan dari pak Bupati. Hal ini untuk membantu kelancaran proses pemeriksaan yang dilakukan BPK RI,” kata Fauzi Efrizal 

Fauzi juga berharap hasil dari pemeriksaan laporan keuangan tahun ini Rokan Hilir bisa kembali mendapatkan nilai WTP lagi. Apa yang menjadi catatan – catatan dari tim BPK RI ini bisa di tindak lanjut dan di penuhi sehingga apa yang menjadi kesalahan dalam laporan keuangan ini tidak terjadi di Pemerintahan Kabupaten Rokan Hilir. 

Sumber:Diskominfotik Rohil