DUMAI, Beritapojok.com – Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, dr. Syaiful, MKM pada kesempatan ini mengungkapkan bahwa patroli penegakan prokes ini berdasarkan arahan Walikota Dumai selaku Ketua Satuan Tugas Covid-19 Kota Dumai dan dituangkan ke dalam Surat Nomor: 471/ST/COVID-19/2021 tentang Penugasan Tim Penegakan Prokes di Wilayah Kota Dumai.
“Walikota Dumai, menugaskan kepada Seluruh OPD, Camat, dan Lurah se Kota Dumai untuk mensosialisasikan dan mengedukasi, dan memberikan terkait Edaran Nomor : 04 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III,” ujarnya.
Setiap kecamatan di bentuk Tim yang ditugaskan untuk menegakkan kedisiplinan di tempat-tempat usaha sesuai dengan pembagian wilayah penugasan, yang di Koordinatori oleh Kepala OPD dan di akomodir oleh Camat dan Lurah setempat.
Beliau mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan setiap hari, mulai tanggal 29 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, kecuali Hari Minggu tanggal 1 Agustus.
“Adapun lokasi yang dituju yaitu, kedai kopi, rumah makan, warung, toko, swalayan, kedai, pasar, mall dan pelaku usaha lainnya yang berpotensi tidak menerapkan prokes,” katanya.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Syahrinaldi, S.Sos, M.Si selaku Koordinator Tim 2 yang ditugaskan di area Kecamatan Dumai Kota menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Dumai agar selalu mematuhi prokes sesuai dengan anjuran Pemerintah.
“Dengan memperhatikan situasi pandemi, Dumai saat ini memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Kriteria Level 3 (tiga) hingga tanggal 2 Agustus, kami mengajak kepada seluruh masyarakat khususnya pemilik tempat-tempat usaha, untuk peduli dan terus menjaga prokes,” ucapnya.
Beliau berharap kegiatan ini berjalan lancar, dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, dan mampu menekan dan mengurangi angka positif Covid-19 di Kota Dumai.(Diskominfo)