Polres Bengkalis Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Lahan Jagung Petani Jadi Fokus Pembinaan Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026 Rumah Warga di Jalan Lingkar Pakning-Dumai Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik HMTI Polbeng Taja Seminar Pengembangan Diri Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Monitoring Lahan Jagung di Desa Ketamputih PJ Kepala Desa Buruk Bakul Hadiri Perpisahan dan Pelepasan Kelas VI SDN 17 Buruk Bakul

Bengkalis

Pemdes Parit 1 Api Api Laksanakan Sosialisasi Tentang Produk Hukum Pengelolaan Keuangan Desa

badge-check

 

Bengkalis – Beritapojok. Com l Pemerintah Desa Parit 1 Api-api, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Pengelolaan Keuangan Desa bertempat di Aula Pertemuan Kantor Desa.

 

Sosialisasi tersebut dilakukan dalam rangka memberi sekaligus meningkatkan pemahaman para perangkat dan staf desa tentang regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan desa.

 

Penjabat (Pj) Kepala Desa Parit 1 Api-api, Poniman mengatakan, pengelolaan keuangan desa di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi utama yang membentuk hierarki hukum, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri.

 

Maka itu, lanjutnya, agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai aturannya, dibutuhkan pengetahuan dan pemahaman terhadap regulasi dan produk-produk hukum yang sudah ditentukan.

 

“Sosialisasi Produk Hukum Pengelolaan Keuangan Desa ini kita gelar supaya para perangkat dan staf desa memahaminya. Salah satu tujuannya agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin,” ujarnya kepada media ini, Rabu, (10/12/2025/).

 

Ia menambahkan, pengelolaan keuangan desa mengacu kepada berbagai regulasi yang sudah ditentukan seperti UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 dan perubahannya yakni PP No. 11 Tahun 2019 yang menjabarkan tentang pelaksanaan UU Desa termasuk alokasi Dana Desa, BUMDesa dan pengelolaan aset desa.

 

Selain itu ada juga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Lalu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 113/2014 yang telah diganti dengan Permendagri No. 20/2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, Struktur APBDes, Pelaporan dan Pertanggungjawaban.

 

Kemudian ada juga Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDT) No. 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang petunjuk operasional penggunaan Dana Desa termasuk prioritas (BLT maksimal 15%, ketahanan pangan, stunting, infrastruktur dan lain sebagainya).

 

Lalu ada juga Peraturan Desa (Perdes) APBDes 2025 yakni dokumen yang disusun oleh kepala desa dan BPD, memuat pendapatan, belanja, pembiayaan desa serta laporan realisasinya.

 

“Singkatnya, hierarki hukum keuangan desa yakni UU Desa, PP, PMK (Kemenkeu), Permendagri, Permendesa, Perdes APBDes. Setiap regulasi tersebut memiliki fokus masing-masing. Mudah-mudahan melalui sosialisasi ini, pengelolaan keuangan desa ke depannya akan lebih transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Polres Bengkalis Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Lahan Jagung Petani Jadi Fokus Pembinaan

4 Juni 2026 - 20:32 WIB

Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026

4 Juni 2026 - 14:31 WIB

Rumah Warga di Jalan Lingkar Pakning-Dumai Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

4 Juni 2026 - 08:41 WIB

HMTI Polbeng Taja Seminar Pengembangan Diri

4 Juni 2026 - 02:29 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Polsek Bengkalis Monitoring Lahan Jagung di Desa Ketamputih

3 Juni 2026 - 20:28 WIB

Trending di Bengkalis