Pelaku Narkotika Jenis Shabu Diamankan Polsek Kateman

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu, HZ (36 tahun) tak berkutik saat diamankan Tim Opsnal Polsek Kateman, di rumahnya di kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman kabupaten Inhil, Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 16:30 wib.

Di rumah pelaku ditemukan narkotika jenis shabu dengan berat 17,36 gram dengan rincian; Paket Besar sebanyak 2 Paket, Paket Sedang 3 Paket dan Paket Kecil 84 Paket.

Selain shabu juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital, 3 buah gunting, 81 plastik bening, 2 unit handphone dan uang tunai Rp.7.090.000.

Penuturan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno Akman mengatakan kronologi penangkapan terhadap HZ bermula dari Panit Reskrim Polsek Kateman mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di jalan Jend. Sudirman, gang Tunas Mekar, Kelurahan Tagaraja.

“Panit Reskrim melaporkan ke Kapolsek Kateman, dan selanjutnya Tim Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin langsung Kapolsek Kompol Imron Teheri melakukan pengintaian dan dilakukan penggerebekan serta penangkapan terhadap pelaku,” jelas AKP Warno.

Baca juga:   Bupati Inhil Resmikan Tim Terpadu Penegakan Disiplin Masyarakat Produktif Aman Covid-19

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang disaksikan oleh para saksi, ditemukan barang bukti narkotika tersebut.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Selama proses penangkapan dan penggeledahan berlangsung, situasi terdapat dalam keadaan aman dan terkendali,” ujarnya.

Kapolres Inhil AKBP Dian mengapresiasi kinerja Polsek Kateman dalam memberantas narkoba wilayah Polres Inhil.

“Saya mengapresiasi pengamanan terhadap pelaku tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Polsek Kateman, terus tingkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kantibmas) agar selalu kondusif dan bebas dari bahaya narkotika,” ucap Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.(Marbun)