DUMAI – Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra sorot pungutan parkir tanpa karcis, Senin (2/3).
Pungutan parkir tanpa karcis di hampir seluruh jalanan Kota Dumai itu dipertanyakan statusnya, apakah yang dilakukan juru parkir tersebut termasuk pungutan liar alias pungli?
“Menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah petugas parkir yang mengutip uang tanpa memberikan karcis resmi bisa disebut pungli?,” tanya Wan Ade melalui postingannya di akun Facebook, Senin (2/3)
Jika itu masuk kategori pungli, lanjut Wan Ade, pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih untuk menangkap pelaku pungli yang ada di Kota Dumai.
“Jika memang itu masuk kategori pungli, maka kami meminta aparat penegak hukum jangan tebang pilih. Tangkap semua yang melakukan pungutan tanpa dasar dan tanpa karcis resmi,” tegas Wan Ade.
Menurut LHMB, kata Wan Ade, persoalan ini bukan sekadar soal nominal uang parkir, tetapi menyangkut ketertiban umum, transparansi, dan wibawa hukum di Kota Dumai.
LHMB menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan pungli di Kota Dumai. Namun, mereka berharap langkah tersebut dilakukan secara adil dan konsisten.
“Untuk menjaga ketertiban di muka umum, kami meminta pihak kepolisian benar-benar tegas jika memang mau memberantas pungutan liar di Kota Dumai. Tanpa ketegasan, Dumai tidak akan tertata dengan baik,” tambah Wan Ade.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak segan melaporkan praktik pungutan yang diduga tidak sesuai aturan.
LHMB berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menciptakan tata kelola parkir yang jelas dan transparan di Kota Dumai. Dengan adanya penertiban dan ketegasan hukum, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di tengah masyarakat terkait legalitas pungutan parkir.
“Tujuan kita satu, Dumai harus tertib, transparan, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.
Sumber: akun FB @Wan Ade Syahputra
Editor: Iskandar








