DUMAI, Beritapojok.com – Kondisi Wabah Covid-19 yang saat ini semakin serius, beberapa daerah juga sudah ditetapkan sebagai daerah zona merah dengan dikeluarkannya Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian.
Meskipun beberapa daerah belum ditetapkan sebagai zona merah, namun prosedur tetap (Protap) yang berlaku di rumah sakit terkait kunjungan ke pasien harus menyesuaikan seperti yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Riau, Dra. Hj. Mimi Yuliani Nazir, Apt, MM ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa ruangan isolasi bagi pasien covid-19 hanya boleh dimasuki oleh tenaga medis.
“Dalam kondisi wabah seperti ini, tidak ada yang boleh masuk ke ruangan isolasi kecuali tenaga medis,” ujar Mimi, Sabtu (25/4).
Hal tersebut, lanjut Mimi, dilakukan untuk menekan penularan penyakit yang saat ini sudah menelan ribuan korban di Dunia.
“Makanya tenaga medis yang keluar masuk ruangan isolasi itu menggunakan APD (Alat pelindung diri, red) lengkap,” lanjutnya.
Dijelaskan Mimi, memang masih banyak masyarakat yang belum teredukasi terkait kunjungan pasien, sehingga masyarakat masih ada yang bersikeras untuk mengunjungi pasien, dan untuk itu pihak rumah sakit harus memberikan pemahaman kepada keluarga pasien atau siapapun yang ingin mengunjungi pasien covid-19.
“Itulah pentingnya edukasi protap kunjungan ke RS ini dilakukan, dan ini juga untuk kesehatan kita semua,” ujarnya.
Namun, bagaimana jika kondisinya keluarga pasien mampu menggunakan APD lengkap untuk mengunjungi pasien yang diisolasi?
Hal ini juga tidak dibenarkan oleh Kadinkes Provinsi Riau, karena beberapa temuan di daerah lain, tenaga medis yang sudah menggunakan APD lengkap juga bisa tertular.
“Saya ulangi sekali lagi, cuma tenaga medis yang bisa masuk ke ruangan isolasi, hal ini tentunya untuk menekan penularan virus ini,” pungkasnya mengakhiri. (tim)