Rokan hilir, dinas Komunikasi, informatika statistik dan persandian Kabupaten rokan hili, baru baru ini di hebohkan dengan masalah pencairan media, yang dulunya pajak pembayaran media online/cetak tidak sampai 12%. Dan kini sudah memakan pajak sampai 12% seperti pajak sebuah proyek saja.
Saat di konfirmasi, kepala dinas Komunikasi informatika dan statistik (hermanto), melalui kabid nya (husnul yamin) oleh awak media Beritapojok melalui via WhatsApp pada 22 desember lalu, dan mengatakan, “iya, pada bulan september lalu kita konsultasi ke kantor pajak” ungkapnya.
Namun pada saat pencairan media beberapa hari lalu, salah seorang jurnalis yang tidak mau di sebutkan namanya, berinisial (AH), didampingi oleh Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) memiliki sedikit keraguan dan mengtakan “biasanya kan selama ini pajak media online maupun cetak tidak sebegitu besarnya, sekarang kok bisa mencapai 12%, apa benar pajak langanan sama seperti pajak proyek, Dan itupun dinas KOMINFO juga mengulur ulur waktu pembayaran tersebut” ungkapnya
Begitu juga dengan salah seorang wakil ketua KAMI (komunitas aktivis muda Indonesia) ALKEF FIRDAUS mengatakan hal yang sama” sejak kapan perubahan tersebut di tetapkan, kenapa tidak di informasikan saat kerja sama di lakukan? Saya minta kepada bapak bupati Kabupaten Rokan Hilir (Afrizal Sintung) untuk memeriksa kabid dinas kominfo dengan masalah pajak 12% tersebut. Apa betul seperti itu atau memang mengada ngada, karna setau kami pajak kerja sama media tidak pernah sebegitu besar nya” ungkapnya tegas. 
“Lalu jika memang keraguan atau praduga salah seorang jurnalis tersebut (AH) itu benar, maka Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) siap melaporkannya ke penegak hukum, dan KAMI juga akan siap jadi pelopor yang tegas untuk pemerintah di seluruh Kabupaten Rokan Hilir ini” berikut tambahan dari Wakil Ketua KAMI
Post : Defri Nurizan








