Keterbukaan Informasi Publik di KSOP Dumai Dipertanyakan Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka penyampaian Atas usulan Ranperda Tentang Rokan Hilir Hijau Oleh Bapemperda Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Masa sidang II 2026 Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Masa Persidangan III Tahun 2026 WIRID Pengajian Keliling Bermasa Digelar Empat Hari, Sekcam Bukit Batu Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Silaturahmi Peringati Maulid Nabi SAW, Pengurus dan Jamaah Masjid Al Huda Lingkungan Gawar-gawar Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Berita

KSOP Dumai Dinilai Sengaja Lakukan Pembiaran Aktifitas Tersus Tanpa Izin

badge-check


					KSOP Dumai Dinilai Sengaja Lakukan Pembiaran Aktifitas Tersus Tanpa Izin Perbesar

DUMAI- Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK – RI) Provinsi Riau menilai Kantor Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai lakukan pembiaran terkait matinya izin Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) peruhasaan yang ada di kota Dumai.

Berdasarkan data diterima media riaupembaruan.com melalui Kementerian Perhubungan RI tercatat lebih dari tiga perusahaan tidak memperpanjang izin sejak pemberlakuan pada tahun 2019 dan 2020.
Hal tersebut menjadi perhatian khusus GNPK RI Riau, bahwa tugas dan fungsi KSOP Dumai dinilai gagal atau sengaja melakukan pembiaran tanpa memperketat pengawasan di sektor perhubungan laut.

“Kita nilai mereka sengaja melakukan pembiaran, karena dari kurun waktu yang hitungan tahun pihak perusahaan tidak memperpanjang izin Tersus maupun TUKS, tapi kegiatan tetap berlansung,” ungkap Hendra Gunawan Ketua GNPK – RI Provinsi Riau berbincang dengan media ini, Rabu (08/06/2022).

Lanjutnya, jika dicerna secara hukum, pada pasal 299, 339 ayat (1) dan 342 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, dijelaskan setiap pemanfaatan garis pantai untuk melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang di luar kegiatan di pelabuhan, Tersus, TUKS, wajib memiliki izin.

Pasal 299 menjelaskan, setiap orang yang membangun dan mengoperasikan terminal khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 339, Setiap orang yang memanfaatkan garis pantai untuk membangun fasilitas dan/atau melakukan kegiatan tambat kapal dan bongkar muat barang atau menaikkan dan menurunkan penumpang untuk kepentingan sendiri di luar kegiatan di pelabuhan, terminal khusus, dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memiliki izin.
Pasal 342, Administrator Pelabuhan dan Kantor Pelabuhan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya lembaga baru berdasarkan Undang-Undang ini.

“Sebagai warga masyarakat, kami meminta agar aparat hukum yang ada dapat melakukan tindakan hukum yang benar, untuk kegiatan perusahaan tanpa izin,” harapnya.

“Kita juga akan menyurati dan berkordinasi ke pihak aparat hukum terkait hal ini, adanya Dugaan Penyalahgunaan kewewenangan dan terkesan mendukung, para perusahaan yang tidak mengantongi izin Tersus dan TUKS,” tegasnya.

Sumber: riaupembaruan.com

Baca Lainnya

Keterbukaan Informasi Publik di KSOP Dumai Dipertanyakan

2 September 2026 - 21:00 WIB

Keterbukaan Informasi Publik di KSOP Dumai Dipertanyakan

Dirut BPR Rohil Serahkan Hadiah Utama Simaris, Wartini Raih Sepeda Motor Scoopy

21 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Tingkatkan Pelayanan Yang Optimal dan Humanis dikelurahan Bagan Barat, Siti Zuhra: Layani Masyarakat Dengan Sepenuh Hati

20 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Bupati H.Bistamam Pimpin upacara HUT RI ke 81

18 Agustus 2026 - 18:46 WIB

HUT RI Ke 81, Ketua DPRD Rohil Ilhammi Baca Naskah proklamasi

18 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Trending di Semesta Riau