Fraksi PDIP Rohil sampaikan pandangan Umum Terhadap Ranperda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka pandangan umum Fraksi – Fraksi Atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Oleh Bupati Pemerintah Kelurahan Bersama UPT Puskesmas Sungai Pakning Gelar Cek Kesehatan Gratis Datang di Jumat Berkah, Wapres Gibran Serap Aspirasi Masyarakat Rohil, M.Maliki Beri Apresiasi BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

Berita

Koramil Medang Kampai Melalui Babinsa Mundam Lakukan Patroli Cegah Karhutla

badge-check


					Babinsa Mundam saat bercengkrama dengan warga di wilayah binaannya. Perbesar

Babinsa Mundam saat bercengkrama dengan warga di wilayah binaannya.

DUMAI– Koramil PWK 04/Medang Kampai melalui Babinsa Kelurahan Mundam Serda Cerzakatno Patroli dan Sosialisasi Pencegahab Karhutla.

Kegiatan tersebut di lakukan bersama masyarakat di Jalan Berlian Darat RT 02 Kelurahan Mundam Kecamatan Medang Kampai, Minggu (26/6).

Kegiatan ini bertujuan untuk antisipasi kebakaran di daerah gambut yang rawan kebakaran lalu memberikan sosialisasi mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dengan tidak membakar hutan dan lahan yang dapat merugikan semua pihak nantinya.

Serda Cerzakatno juga mengajak beberapa warga melaksanakan patroli mendatangai daerah yang dianggap rawan terjadinya kebakaran.

“Kita memberikan himbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan untuk kepentingan apapun,” sebut anggota Koramil Medang Kampai itu.

Ia juga berharap agar masyarakat bisa lebih peduli serta bisa turut berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan juga melakukan pengawasan.

“Kita berharap agar masyarakat lebih peduli serta berperan aktif dalam melakukan langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” imbuhnya.

Serda Cerza Katno juga menjelaskan bahaya yang timbul akibat kebakaran lahan yang terjadi dan pengaruhnya terhadap kesehatan.

“Bahayanya sudah jelas, membuka lahan dengan cara di bakar akan menimbulkan kabut asap yang berdampak pada pernafasan, kalau sanksinya adalah denda miliaran rupiah dan penjara,” jelasnya. (rilis)

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis