Beritapojok.com- Kepolisian RI akan menindak tegas oknum RB terkait dengan kasus bunuh diri seorang mahasiswi di Mojokerto beberapa hari yang lalu.
Hal itu disampaikan Humas Polri melalui akun twitter @DivHumas_Polri, Minggu (5/12).
Dalam tweetnya, disampaikan bahwa pihak kepolisian akan bergerak cepat untuk mengusut kasus bunuh diri mahasiswi di Mojokerto itu.
“Polri melalui Polda Jatim bergerak cepat terkait kasus bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto,” dilansir dari akun @DivHumas_Polri.
Dijadikan tersangka
Dikutip dari Merdeka, Polisi menahan pria berinisial RB, pacar korban yang merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Bripda RB telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Bidpropam Polda Jatim per hari ini. Bripda RB dinyatakan telah melakukan tindak pidana dan melanggar kode etik Polri.
Tindak pidana yang dimaksud adalah, telah sengaja turut serta menggugurkan janin yang dikandung oleh korban NWR. Dia pun dikenakan pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Sudah diamankan saudara BGS (Bripda RB), anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” tukasnya, Sabtu (4/12). *
https://twitter.com/DivHumas_Polri/status/1467178651292614656?t=1vMT5YGswW6oO5PgyNMiWw&s=19








