Fraksi PDIP Rohil sampaikan pandangan Umum Terhadap Ranperda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka pandangan umum Fraksi – Fraksi Atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Oleh Bupati Pemerintah Kelurahan Bersama UPT Puskesmas Sungai Pakning Gelar Cek Kesehatan Gratis Datang di Jumat Berkah, Wapres Gibran Serap Aspirasi Masyarakat Rohil, M.Maliki Beri Apresiasi BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

Berita

Karyawan Gaji 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

badge-check


					Karyawan Gaji 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Kata Sri Mulyani Perbesar

Beritapojok.com – Beredar berita di beberapa media online terkait pajak 5 persen untuk karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta.

Sontak saja hal tersebut membuat beberapa netizen mengutuk keras kebijakan tersebut, serasa para karyawan hanya bekerja untuk para pejabat.

Namun, siapa sangka, beberapa berita terkait pajak 5 persen untuk karyawan gaji Rp 5 Juta itu adalah isu yang tidak benar.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani bahkan langsung menyangkal hal tersebut.

Dengan akun Instagram miliknya yang sudah terverifikasi, Sri Mulyani mengunggah beberapa media yang salah dalam membuat judul serta isi berita.

Tak hanya itu, tangkapan layar dari beberapa berita media online itu juga diberikan caption “Salah banget” dengan warna huruf merah muda.

Dalam keterangannya, Sri Mulyani menjelaskan judul berita gaji 5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget.

“Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” tulisnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika seseorang karyawan yang belum memiliki tanggungan, serta memiliki gaji Rp 5 Juta, anda akan dikenai pajak sebesar Rp 300.000 atau 0.5 persen.

“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK,” jelasnya lebih lanjut.

Untuk pengusaha, lebih lanjut dijelaskan Sri Mulyani, usaha kecil yang omzetnya dibawah Rp500 juta per tahun, juga bebas pajak.

Namun, perusahaan besar yang mendapatkan keuntungan, akan dikenai pajak sebesar 22 persen.

“Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA,” tulisnya.

Berikut link instagram terkait penyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani:

View this post on Instagram

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

Jadi, untuk para karyawan yang sudah terlanjur marah-marah gegara berita pajak untuk gaji 5 juta, kini sudah bisa tenang kembali.

Penulis: Iskandar Zulkarnain

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis