LPSE Rohil Sosialisasi PBJ Tentang E-purcasing Katalog Elektronik Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting Rapat Paripurna Dalam Rangka penyampaian penjelasan Atas Ranperda inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

Berita

Karyawan Gaji 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

badge-check


					Karyawan Gaji 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Kata Sri Mulyani Perbesar

Beritapojok.com – Beredar berita di beberapa media online terkait pajak 5 persen untuk karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta.

Sontak saja hal tersebut membuat beberapa netizen mengutuk keras kebijakan tersebut, serasa para karyawan hanya bekerja untuk para pejabat.

Namun, siapa sangka, beberapa berita terkait pajak 5 persen untuk karyawan gaji Rp 5 Juta itu adalah isu yang tidak benar.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani bahkan langsung menyangkal hal tersebut.

Dengan akun Instagram miliknya yang sudah terverifikasi, Sri Mulyani mengunggah beberapa media yang salah dalam membuat judul serta isi berita.

Tak hanya itu, tangkapan layar dari beberapa berita media online itu juga diberikan caption “Salah banget” dengan warna huruf merah muda.

Dalam keterangannya, Sri Mulyani menjelaskan judul berita gaji 5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget.

“Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” tulisnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika seseorang karyawan yang belum memiliki tanggungan, serta memiliki gaji Rp 5 Juta, anda akan dikenai pajak sebesar Rp 300.000 atau 0.5 persen.

“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK,” jelasnya lebih lanjut.

Untuk pengusaha, lebih lanjut dijelaskan Sri Mulyani, usaha kecil yang omzetnya dibawah Rp500 juta per tahun, juga bebas pajak.

Namun, perusahaan besar yang mendapatkan keuntungan, akan dikenai pajak sebesar 22 persen.

“Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA,” tulisnya.

Berikut link instagram terkait penyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani:

View this post on Instagram

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

Jadi, untuk para karyawan yang sudah terlanjur marah-marah gegara berita pajak untuk gaji 5 juta, kini sudah bisa tenang kembali.

Penulis: Iskandar Zulkarnain

Baca Lainnya

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

6 September 2026 - 18:24 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil

6 September 2026 - 14:12 WIB

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil
Trending di Berita