Putri Ketua Aliansi Wartawan Mandiri Kabupatan Bengkalis Resmi Menikah, di Hadiri Tokoh dan Rekan Sejawat Wabup Bagus Santoso Hadiri RUPS BRK Syariah 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Bengkalis Tingkatkan Estetika dan Keamanan Kota, Diskominfotik Bengkalis Bersama ISP Tinjau Titik Target Perapian Kabel FO Gebyar Tax Award Pajak Daerah Tahun 2025 di Desa Sepahat Berlangsung Meriah   Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis Berikut 215 Nama Kepala Sekolah yang Dilantik Bupati Bengkalis

Berita

Karyawan Gaji 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Kata Sri Mulyani

badge-check


					Karyawan Gaji 5 Juta Kena Pajak 5 Persen, Ini Kata Sri Mulyani Perbesar

Beritapojok.com – Beredar berita di beberapa media online terkait pajak 5 persen untuk karyawan yang memiliki gaji Rp 5 juta.

Sontak saja hal tersebut membuat beberapa netizen mengutuk keras kebijakan tersebut, serasa para karyawan hanya bekerja untuk para pejabat.

Namun, siapa sangka, beberapa berita terkait pajak 5 persen untuk karyawan gaji Rp 5 Juta itu adalah isu yang tidak benar.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani bahkan langsung menyangkal hal tersebut.

Dengan akun Instagram miliknya yang sudah terverifikasi, Sri Mulyani mengunggah beberapa media yang salah dalam membuat judul serta isi berita.

Tak hanya itu, tangkapan layar dari beberapa berita media online itu juga diberikan caption “Salah banget” dengan warna huruf merah muda.

Dalam keterangannya, Sri Mulyani menjelaskan judul berita gaji 5 juta dipajaki 5 persen itu salah banget.

“Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” tulisnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jika seseorang karyawan yang belum memiliki tanggungan, serta memiliki gaji Rp 5 Juta, anda akan dikenai pajak sebesar Rp 300.000 atau 0.5 persen.

“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak, gaji 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK,” jelasnya lebih lanjut.

Untuk pengusaha, lebih lanjut dijelaskan Sri Mulyani, usaha kecil yang omzetnya dibawah Rp500 juta per tahun, juga bebas pajak.

Namun, perusahaan besar yang mendapatkan keuntungan, akan dikenai pajak sebesar 22 persen.

“Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA,” tulisnya.

Berikut link instagram terkait penyataan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani:

View this post on Instagram

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati)

Jadi, untuk para karyawan yang sudah terlanjur marah-marah gegara berita pajak untuk gaji 5 juta, kini sudah bisa tenang kembali.

Penulis: Iskandar Zulkarnain

Baca Lainnya

Wabup Bagus Santoso Hadiri RUPS BRK Syariah 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Bengkalis

10 Juni 2026 - 02:54 WIB

Tingkatkan Estetika dan Keamanan Kota, Diskominfotik Bengkalis Bersama ISP Tinjau Titik Target Perapian Kabel FO

9 Juni 2026 - 20:53 WIB

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bupati Bengkalis Hadiri Forum Konsultasi Publik Polres Bengkalis

9 Juni 2026 - 14:52 WIB

Berikut 215 Nama Kepala Sekolah yang Dilantik Bupati Bengkalis

9 Juni 2026 - 08:51 WIB

Lantik 215 Kepala Sekolah, Bupati Kasmarni Tegaskan Zero Tolerance Terhadap Pungli PPDB

9 Juni 2026 - 02:50 WIB

Trending di Bengkalis