BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata 27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau 30 Peserta Kafilah Bengkalis Siap Berlomba pada Hari Kedua MTQ ke-44 Provinsi Riau

Berita

Karaoke di Rohil Wajib Tutup Jam 23.59, Satpol PP Ancam Cabut Izin

badge-check


					Karaoke di Rohil Wajib Tutup Jam 23.59, Satpol PP Ancam Cabut Izin Perbesar

Diskominfotik Rohil – Satpol PP Rokan Hilir mewajibkan seluruh tempat hiburan karaoke tutup tepat pukul 23.59 WIB sesuai Perda Ketertiban Umum, dengan ancaman sanksi tegas mulai dari penutupan hingga pencabutan izin usaha bagi pengelola yang membandel.

“Kami mengingatkan kepada seluruh pengelola tempat hiburan karaoke agar menghentikan aktivitas operasional tepat pukul 23.59 WIB. Apabila imbauan dan peringatan tidak dipatuhi, Satpol PP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan Perda, termasuk tindakan penutupan hingga pencabutan izin usaha,” tegas Acil, Selasa (23/9/2025).

Menurutnya, langkah penertiban tersebut sejalan dengan fungsi dan tugas Satpol PP sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan dalam menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat dari potensi gangguan sosial, serta memastikan terciptanya suasana kondusif di ruang publik. Proses penegakan, kata Acil, dilakukan secara berjenjang, mulai dari sosialisasi peraturan, penyampaian imbauan, pemberian teguran, hingga penerapan sanksi administratif maupun penutupan usaha bagi pihak yang tetap membandel.

“Satpol PP tidak serta merta langsung memberikan sanksi. Tahapannya jelas: pertama sosialisasi, kemudian imbauan, setelah itu teguran dan peringatan resmi. Apabila pengelola tetap tidak peduli, barulah kami menempuh tindakan tegas berupa rekomendasi pencabutan izin usaha,” ujarnya.

Selain menyoroti kepatuhan jam operasional hiburan malam, Satpol PP Rohil juga melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan dan trotoar sebagai lokasi berdagang. Acil menegaskan bahwa fasilitas tersebut merupakan hak publik, khususnya pejalan kaki, sehingga tidak boleh dialihfungsikan sebagai area usaha.

“Tim Satlinmas bersama penyidik akan turun langsung memberikan pemahaman kepada para pedagang. Trotoar adalah hak pejalan kaki, bukan untuk tempat berjualan. Demikian juga bahu jalan, harus steril agar tidak menimbulkan kemacetan maupun gangguan ketertiban,” jelasnya.

Acil menambahkan, penegakan aturan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, serta nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

Editor    :   Amrial

 

Sumber:Diskominfotik Rohil

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis