BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata 27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau 30 Peserta Kafilah Bengkalis Siap Berlomba pada Hari Kedua MTQ ke-44 Provinsi Riau

Berita

Kakak Jabat Manager Project Mekanikal, Dirut PT Pembangunan Dumai: Bukan Pengurus Perusahaan

badge-check


					Kakak Jabat Manager Project Mekanikal, Dirut PT Pembangunan Dumai: Bukan Pengurus Perusahaan Perbesar

Beritapojok.com – Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Dumai, Aditya Romas sebut jabatan Manager Project Mekanikal bukan pengurus perusahaan.

“Parameternya adalah pengurus, beda dengan proyek,” ujar Aditya Romas, Selasa (9/5).

Dijelaskannya, kepengurusan perusahaan berbeda dengan sebuah proyek yang sifatnya tidak permanen.

“Proyek lebih non permanent organization chart, Jadi berbeda dengan Main organization company,” jelasnya.

Namun, Aditya Romas mengakui bahwa jabatan itu diisi oleh seseorang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengannya.

Informasi yang berhasil didapatkan, Manager Project Mekanikal itu dijabat oleh kakak Dirut PT Pembangunan Dumai, Aditya Romas yang bernama Yenti Susita.

Honor yang didapatkan sebagai Manager Project Mekanikal tiap bulannya sebanyak Rp.2.500.000,-.

Sebagai informasi tambahan, pada bulan Februari 2023 lalu, Aditya Romas dengan lugas melarang adanya hubungan kekeluargaan di dalam kepengurusan perusahaan.

“Secara aturan tidak diizinkan, sesuai dengan perwako,” ujar Aditya ketika dimintai tanggapan kepada awak media via pesan WhatsApp, Rabu (15/2).

Dikatakan Aditya lagi, pihaknya memastikan di dalam kepengurusan perusahaan semi plat merah itu tidak ada yang punya hubungan keluarga, semisal adik beradik atau hubungan kandung lainnya.

“Untuk kepengurusan tidak ada,” tambahnya.

Dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nama Badan Usaha Milik Daerah dan Tata Kelola BUMD Kota Dumai Pasal 20 juga menjelaskan larangan tersebut.

“Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.”

Penulis: Iskandar Zulkarnain

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis