WIRID Pengajian Keliling Bermasa Digelar Empat Hari, Sekcam Bukit Batu Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Silaturahmi Peringati Maulid Nabi SAW, Pengurus dan Jamaah Masjid Al Huda Lingkungan Gawar-gawar Perkuat Ukhuwah Islamiyah sekretariat DPRD Rohil Gelar Berbagai Lomba Dalam Rangka memeriahkan HUT RI ke 81 Anggota DPRD Rohil M.Hotib Laksanakan Reses II Masa Sidang 2026 di kecamatan Bangko Anggota DPRD Rohil Herkoni Laksanakan Reses II Masa Sidang Tahun 2026 di kepenghuluan Parit Aman Maulid Nabi Muhammad SAW Berjalan Dengan Khidmat, Camat Bukit Batu Apresiasi Pengurus Masjid Al-amin Sungai Pakning

Berita

Kakak Jabat Manager Project Mekanikal, Dirut PT Pembangunan Dumai: Bukan Pengurus Perusahaan

badge-check


					Kakak Jabat Manager Project Mekanikal, Dirut PT Pembangunan Dumai: Bukan Pengurus Perusahaan Perbesar

Beritapojok.com – Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Dumai, Aditya Romas sebut jabatan Manager Project Mekanikal bukan pengurus perusahaan.

“Parameternya adalah pengurus, beda dengan proyek,” ujar Aditya Romas, Selasa (9/5).

Dijelaskannya, kepengurusan perusahaan berbeda dengan sebuah proyek yang sifatnya tidak permanen.

“Proyek lebih non permanent organization chart, Jadi berbeda dengan Main organization company,” jelasnya.

Namun, Aditya Romas mengakui bahwa jabatan itu diisi oleh seseorang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengannya.

Informasi yang berhasil didapatkan, Manager Project Mekanikal itu dijabat oleh kakak Dirut PT Pembangunan Dumai, Aditya Romas yang bernama Yenti Susita.

Honor yang didapatkan sebagai Manager Project Mekanikal tiap bulannya sebanyak Rp.2.500.000,-.

Sebagai informasi tambahan, pada bulan Februari 2023 lalu, Aditya Romas dengan lugas melarang adanya hubungan kekeluargaan di dalam kepengurusan perusahaan.

“Secara aturan tidak diizinkan, sesuai dengan perwako,” ujar Aditya ketika dimintai tanggapan kepada awak media via pesan WhatsApp, Rabu (15/2).

Dikatakan Aditya lagi, pihaknya memastikan di dalam kepengurusan perusahaan semi plat merah itu tidak ada yang punya hubungan keluarga, semisal adik beradik atau hubungan kandung lainnya.

“Untuk kepengurusan tidak ada,” tambahnya.

Dalam Peraturan Daerah No 8 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nama Badan Usaha Milik Daerah dan Tata Kelola BUMD Kota Dumai Pasal 20 juga menjelaskan larangan tersebut.

“Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.”

Penulis: Iskandar Zulkarnain

Baca Lainnya

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

6 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

6 Agustus 2026 - 12:48 WIB

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

Reses Kaderismanto di Kelurahan Sungai Pakning Disambut Dengan Meriah

3 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

31 Juli 2026 - 16:34 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025?

29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025?
Trending di Berita