Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan penataan ruang Jon Syafrindow melalui kepala bidang Syamsuri Sh.Msi menolak konfirmasi dengan arogan.
Beritapojok.com rabu-17-feb-2021 kepala bidang Syamsuri Sh.Msi yang dikonfirmasi di kantornya dengan akhir kata yang arogan, saat di konfirmasi tentang dana pemeliharaan lampu jalan awalnya lancar dan tenang, beliau memberi tahukan dananya yang di APBD dan APBD P, meminta kepada beritapojok untuk tidak mempublikasikan ke media, setelah di tanyakan kenapa beliau menjawab “karna ini berkas dinas jadi tidak boleh di publikasikan, kalau mau catat, catat aja gapapa” katanya.
setelah di tanyakan persoalan kedua, Syamsuri Sh.Msi sudah mulai memanas, di tanyakan soal titik nya di mana aja beliau tak menjawab dan malahan marah ke Beritapojok “awak orang bagan bukan, pasti lah lihat lampu lampu di bagan tu” katanya mengelak.
ketika konfirmasi berlangsung dan tiba tiba Kabid Samsuri tersebut marah marah, mengatakan bahwa Beritapojok tidak Sopan hanya karna tidak mencatat apa yang dia sampaikan. “mau konfirmasi atau tidak, catat lah jangan tidak di catat, nanti kau salah menyampaikan di media kau bisa bisa ku tuntut, katanya angkuh.”mau ku tolak konfirmasi ini” katanya dengan nada tinggi”.
Beritapojok lalu menanyakan salahnya di mana, kenapa di bentak bentak. beliau tidak menjawab dan Anggota sebelahnya juga ikut membela beliau dan di tanya salah nya di mana juga tidak menjawab. seolah olah menghambat / menghalangi hak konfirmasi Beritapojok.
sesuai dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan Publik.Bertujuan menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Salah seorang Wakil Ketua KAMI (komunitas aktivis muda Indonesia) Alkef Firdaus mengatakan “itu sudah jelas menghambat dan tidak transparan terhadap pers, tentu ada yang di tutup tutupi, beritahu lah dimana titik titiknya, contohnya kabid cipta karya aja pas di tanya titik nya di mana aja, mau menunjukkan nya langsung ke lapangan lagi. jika memang menolak konfirmasi lakukan lah dengan baik dan sopan bukan dengan membentak bentak insan pers, kalau begitu jadinya akan terkait dengan UNDANG UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)” Tegasnya. untuk itu saya minta kepada kepolisian dan kejaksaan untuk turun memeriksa proyek lampu jalan tersebut” tegasnya.
Salah seorang aktivis (Rh Pontas) mengatakan “jadi pejabat janganlah begitu terhadap pers, hargailah insan pers, kalau seperti itu untuk apa jadi pejabat jika tidak mau dan tidak suka di konfirmasi begitu, jaga lah tutur kata dengan pers, kalau sudah muak menjadi pejabat undurkan diri saja” tegasnya. “saya minta kepada Bapak bupati terpilih (afrizal sintung) sekaligus penasehat LSM KAMI (komunitas aktivis muda Indonesia) untuk tidak memakai pejabat yang arogan dan yang tidak menghargai pers, supaya ketranparanan untuk masyarakat itu tidak terhambat”
Defri_Nurizan