Bupati Kasmarni Safari Ramadhan Di Kecamatan Rupat, Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla Pencairan TPG Untuk Puluhan Guru SDN Non ASN di Kota Dumai Menunggu SK Walikota Safari Ramadhan Di Rupat Utara, Bupati Bengkalis Tegaskan Komitmen Bangun Wilayah Pesisir Bupati Bengkalis Hadiri 143 Tahun Vihara Cin Bu Kiong di Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Tahun 2026, Pemko Dumai Anggarkan Rp16 M Lebih untuk Sewa Kendaraan Dinas Ini Penjelasan Kadishub Dumai Soal Pungli Parkir

Berita

Ini Penjelasan Kadishub Dumai Soal Pungli Parkir

badge-check


					ilustrasi Perbesar

ilustrasi

DUMAI – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Dumai, Said Effendi menjawab keresahan masyarakat soal perparkiran, Senin (2/3).

Terlebih lagi yang menjadi sorotan ialah tidak adanya karcis yang diterima saat pembayaran kepada juru parkir (jukir)

Namun, melalui pesan WhatsApp, Said menjelaskan bahwa karcis tidak menjadi suatu kewajiban bagi jukir dalam melakukan pekerjaannya.

Dijelaskan Said, Jukir yang resmi menggunakan rompi dari Dinas Perhubungan serta memiliki bed tanda pengenal.

Jika Rompi Dishub dan tanda pengenal tidak ada, lanjut Said, baru bisa dikatakan pungutan liar (pungli).

“Jukir yang resmi memakai rompi Dishub, memakai bed tanda pengenal. Jika tak ada baru dikatakan pungli. Sementara karcis tidak menjadi suatu kewajiban, karena keterbatasan anggaran,” ujar Said via pesan WhatsApp, Senin (3/2).

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apa yang harus dilakukan masyarakat jika Jukir tidak memiliki bed tanda pengenal?.

Dengan ringkas Said mengatakan jangan bayar.

“Jangan dibayar,” balasnya singkat.

Sebelumnya diberitakan bahwa Panglima Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kota Dumai, Wan Ade Syahputra sorot pungutan parkir tanpa karcis, Senin (2/3).

Pungutan parkir tanpa karcis di hampir seluruh jalanan Kota Dumai itu dipertanyakan statusnya, apakah yang dilakukan juru parkir tersebut termasuk pungutan liar alias pungli?

“Menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat, apakah petugas parkir yang mengutip uang tanpa memberikan karcis resmi bisa disebut pungli?,” tanya Wan Ade melalui postingannya di akun Facebook, Senin (2/3)

Jika itu masuk kategori pungli, lanjut Wan Ade, pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih untuk menangkap pelaku pungli yang ada di Kota Dumai.

“Jika memang itu masuk kategori pungli, maka kami meminta aparat penegak hukum jangan tebang pilih. Tangkap semua yang melakukan pungutan tanpa dasar dan tanpa karcis resmi,” tegas Wan Ade.

Menurut LHMB, kata Wan Ade, persoalan ini bukan sekadar soal nominal uang parkir, tetapi menyangkut ketertiban umum, transparansi, dan wibawa hukum di Kota Dumai.

LHMB menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan pungli di Kota Dumai. Namun, mereka berharap langkah tersebut dilakukan secara adil dan konsisten.

“Untuk menjaga ketertiban di muka umum, kami meminta pihak kepolisian benar-benar tegas jika memang mau memberantas pungutan liar di Kota Dumai. Tanpa ketegasan, Dumai tidak akan tertata dengan baik,” tambah Wan Ade.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan tidak segan melaporkan praktik pungutan yang diduga tidak sesuai aturan.

LHMB berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat menciptakan tata kelola parkir yang jelas dan transparan di Kota Dumai. Dengan adanya penertiban dan ketegasan hukum, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di tengah masyarakat terkait legalitas pungutan parkir.

“Tujuan kita satu, Dumai harus tertib, transparan, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutupnya. (red)

Baca Lainnya

Bupati Kasmarni Safari Ramadhan Di Kecamatan Rupat, Perkuat Ukhuwah dan Ajak Masyarakat Cegah Karhutla

3 Maret 2026 - 00:27 WIB

Pencairan TPG Untuk Puluhan Guru SDN Non ASN di Kota Dumai Menunggu SK Walikota

2 Maret 2026 - 23:54 WIB

Pencairan TPG Untuk Puluhan Guru SDN Non ASN di Kota Dumai Menunggu SK Walikota

Safari Ramadhan Di Rupat Utara, Bupati Bengkalis Tegaskan Komitmen Bangun Wilayah Pesisir

2 Maret 2026 - 18:25 WIB

Bupati Bengkalis Hadiri 143 Tahun Vihara Cin Bu Kiong di Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara

2 Maret 2026 - 12:24 WIB

Tahun 2026, Pemko Dumai Anggarkan Rp16 M Lebih untuk Sewa Kendaraan Dinas

2 Maret 2026 - 11:22 WIB

Tahun 2026, Pemko Dumai Anggarkan Rp16 M Lebih untuk Sewa Kendaraan Dinas
Trending di Berita